JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Cabang (Kacab) sebuah bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, sempat melakukan perlawanan saat diculik oleh kelompok yang melibatkan tiga prajurit TNI AD.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer II-07 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).
Oditur mengungkapkan, teriakan korban di kawasan Golf Kemayoran merupakan bentuk perlawanan terakhir sebelum ia dianiaya.
Baca juga: Terungkap di Sidang: Ada Imbalan Rp 5 Miliar di Balik Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
"Bahwa setelah korban dikeluarkan dari mobil Avanza warna putih, korban sempat berteriak, 'Penculik!' Mendengar korban berteriak, Saksi 8, Saksi 10, dan Saksi 11 memukuli dan menendang korban sampai jatuh terduduk," kata Kepala Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta, Kolonel CHK Andri Wijaya, dalam ruang sidang, Senin.
Oditur juga menyebut, korban sebelumnya menolak tawaran pelaku untuk terlibat dalam skema pemindahan uang dari rekening dormant.
Baca juga: Awal Penculikan Kacab Bank BUMN, Bermula dari Permintaan “Menggertak”
Pelaku diketahui memiliki dua rencana, yakni membawa pimpinan cabang bank secara paksa dan memaksanya membantu pemindahan uang tanpa kekerasan, atau melakukan hal serupa lalu membunuh korban setelah uang berhasil dipindahkan untuk menghilangkan jejak.
"Akan tetapi saat itu Saksi 3 (Dwi Hartono) memilih untuk melakukan dengan opsi yang pertama, yaitu memaksa Pimpinan Cabang Bank sampai mau membantu melakukan pemindahan uang ke rekening penampungan tanpa adanya unsur kekerasan," jelas Andri.
Namun, pada 20 Agustus 2025, sejumlah pelaku, termasuk anggota TNI AD, menculik korban di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo.
Baca juga: Tiga Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN
Selama berada di dalam mobil, korban mengalami penyiksaan.
Terdakwa 1, Serka Muhammad Nasir, turut terlibat dalam penganiayaan tersebut.
"Bahwa selama korban berada di dalam mobil Fortuner, Saksi 5 (Yohanes Joko Pamuntas) menginjak paha korban menggunakan kedua kaki dan menahannya, menginjak dada korban sebanyak dua kali, sedangkan Terdakwa 1 menginjak bahu dan dada korban sebanyak dua kali, dan menutupi mata korban menggunakan handuk kecil warna pink sambil memutar-mutar di daerah tersebut," ungkap Andri.
Baca juga: Hari Ini, Tiga Anggota TNI Jalani Sidang Perdana Kasus Kematian Kacab BUMN
Akibat penganiayaan tersebut, korban tak berdaya hingga akhirnya ditemukan tewas pada 21 Agustus 2025 di kawasan Bekasi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




