Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pembatasan pembelian BBM subsidi maksimal 50 liter per kendaraan per hari akan berlaku selama 2 bulan atau akhir Mei 2026.
Adapun, pembatasan maksimal 50 liter berlaku untuk kendaraan pribadi. Sementara itu, Airlangga menuturkan, ketentuan detail, termasuk pengaturan untuk truk, mengacu pada surat edaran dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Di situ ada penjelasan lebih detail berapa untuk truk dan yang lainnya, tapi secara umum 50 liter untuk Pertalite dan Biosolar, mengacu pada itu [surat edaran] dan berlaku untuk 2 bulan," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).
Pengendalian pembelian BBM tersebut menjadi salah satu langkah efisiensi penggunaan energi guna mengantisipasi risiko krisis energi akibat perang di Timur Tengah. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak 1 April 2026.
Pengaturan pembelian BBM subsidi diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas RI Nomor 024.KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu Jenis Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan Jenis Bensin RON 90 oleh Badan Usaha Penugasan pada Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang dan/atau Barang.
Dalam SK yang ditandatangani pada 30 Maret 2026 itu, BPH Migas menyatakan bahwa badan usaha penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran solar dan bensin subsidi untuk konsumen pengguna transportasi.
Baca Juga
- Berlaku 1 April 2026, Mobil Isi Pertalite Dibatasi 50 Liter per Hari
- Bahlil Dorong Masyarakat Beli BBM Maksimal 50 Liter per Hari
Perinciannya, kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
Lalu, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari per kendaraan. Selanjutnya, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.
Berikutnya, kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
Khusus untuk pembelian Pertalite, kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
Selanjutnya, kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
Lebih lanjut, BPH Migas juga mengimbau agar badan usaha penugasan wajib mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor jenis BBM tertentu jenis minyak solar (Gas Oil) dan Jenis BBM khusus penugasan jenis bensin (gasoline) RON 90.
Pencatatan nomor polisi ini dilakukan setiap kali melakukan penyaluran jenis BBM tertentu jenis minyak solar dan/atau jenis BBM khusus penugasan jenis bensin RON 90.
"Badan usaha penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu jenis minyak solar dan/atau jenis BBM khusus penugasan jenis bensin RON 90 setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," demikian bunyi beleid itu.
Dalam hal terdapat penyaluran solar dan/atau bensin RON 90 melebihi jumlah yang telah ditentukan, terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai jenis bahan bakar minyak umum (JBU).




