Bisnis.com, JAKARTA — Akademisi mengusulkan alokasi hingga 50% penerimaan pajak air tanah untuk program konservasi guna menjawab lemahnya skema pengembalian sumber daya yang selama ini masih bersifat sukarela. Pendekatan fiskal dinilai perlu diperkuat agar upaya menjaga keberlanjutan air tanah lebih terukur.
Pakar hidrogeologi ITB Irwan Iskandar menyatakan penerimaan pajak air tanah seharusnya dialokasikan kembali untuk menjaga keberlanjutan sumber daya. Instrumen fiskal dinilai dapat menjadi pengungkit utama konservasi.
“Bukan bersifat voluntary, tapi mandatory. Kita mengambil air, kita dapat pajak air tanah. Berapa, sih, biaya yang kita kembalikan untuk mengisi kembali air tanah tersebut? Idealnya kita mampu mengisi lagi,” kata Irwan dalam rapat panja AMDK di Komisi VII DPR RI, Senin (6/4/2026).
Dia mengusulkan sekitar 50% penerimaan pajak air tanah dialokasikan untuk program konservasi. Program tersebut mencakup pembangunan sumur resapan dan sumur imbuhan dalam yang dinilai efektif di berbagai negara.
Irwan menegaskan penurunan muka tanah tidak semata dipicu industri AMDK. Berbagai aktivitas lain turut berkontribusi sehingga pendekatan kebijakan harus menyasar seluruh pemanfaatan.
Data menunjukkan penggunaan air tanah oleh industri AMDK hanya sekitar 0,51% secara nasional. Namun, tekanan terhadap sumber daya tetap terjadi tanpa mekanisme pengembalian yang memadai.
Menurutnya, konservasi harus berjalan seiring pemanfaatan ekonomi. Kebijakan fiskal yang mengikat menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan air tanah tetap terjaga.





