Lurah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Nurhasanah, mengaku telah memberikan surat peringatan kepada petugas yang merespons laporan di aplikasi JAKI menggunakan artificial intelligence (AI).
"Sudah saya beri, apa namanya, peringatan. Sudah saya kasih surat peringatan, gitu ya," kata Nurhasanah saat dihubungi kumparan, Senin (6/4).
Nurhasanah menuturkan, surat peringatan tersebut merupakan bentuk sanksi yang diberikan kepada petugas PPSU terkait.
"Ya, pokoknya kalau sanksi, saya sudah memberikan sanksi untuk PPSU saya," sebut Nurhasanah.
Atas peristiwa tersebut, Nurhasanah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Wali Kota Jakarta Timur selama sekitar empat jam.
"Saya tadi diperiksa oleh Inspektorat Provinsi, tapi pemeriksaannya di Wali Kota Jakarta Timur, Inspektorat Wali Kota Jakarta Timur," kata Nurhasanah.
"Hari ini, tadi jam 10.00 sampai saya selesai jam 14.00, 14.30-an lah," imbuhnya.
Ketika ditanyai mengenai pembahasan seputar pemeriksaan, Nurhasanah belum bisa memberikan informasi secara detail. Pemeriksaan yang dijalaninya merupakan buntut dari ramainya di media sosial Threads mengenai keluhan warga atas parkir liar di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Sabtu (4/4).
Warga tersebut melakukan pelaporan ke JAKI, namun justru ia memperoleh bukti foto penanganan yang diunggah ke JAKI oleh petugas menggunakan editan AI. Ia kemudian me-mention akun staf khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, dan segera ditanggapi.
Adapun pemeriksaan oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan instruksi langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia mengaku tidak segan untuk menjatuhkan sanksi kepada jajaran ASN yang terbukti memanipulasi laporan penyelesaian masalah di lapangan.
"Siapapun yang salah harus diberikan hukuman dan ini tidak boleh terulang kembali," ucap Pramono usai acara groundbreaking di Pasar Gardu Asem, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (6/4).





