Kronologi Terbongkarnya Jaringan Narkoba di N CO Living Bali, Libatkan LC hingga Manajer

liputan6.com
22 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar jaringan peredaran narkoba di tempat hiburan malam N Co Living by NIX di Kabupaten Badung, Bali.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di N CO Living by NIX, Jl. Gunung Salak Utara No.8, Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali yang sudah berlangsung cukup lama.

Advertisement

BACA JUGA: Andre The Doctor Tiba di Bareskrim: Pakai Kursi Roda, Tangan Diborgol, Kaki Diperban

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen, bersama Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Pol Kevin Leleury, melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika di lokasi tersebut.

"Pada hari Selasa, 31 Maret 2026, Tim gabungan melakukan observasi dan mapping wilayah serta mengidentifikasi target yang dicurigai sebagai pengedar narkoba di N CO Living by NIX," jelas Eko, Senin (6/4/2026).

Keeseokan harinya, petugas melakukan undercover buy dengan membeli sepuluh butir ekstasi melalui Ladies Companion (LC) di N CO Living by NIX.

Setelah itu, LC tersebut memanggil Kapten N CO Living by NIX untuk dilakukan assessment. Lalu, datang apoteker yang membawa narkoba ke dalam suatu kamar atau room karaoke.

"Pada hari Kamis, 2 April 2026 sekira pukul 01.15 WITA, Tim gabungan segera melakukan penindakan dan mengamankan apoteker/pengedar narkoba atas nama Ngakan Gede Rupawan," jelas Eko.

Dari penggeledahan Ngakan, polisi mengamankan barang bukti berupa sepuluh butir ekstasi warna pink berlogo Heineken dan uang tunai Rp 10 juta dari hasil penjualan. Ngakan juga dinyatakan positif ekstasi berdasarkan hasil tes.

Polisi melakukan pengembangan dari keterangan Ngakan, ia mengatakan barang bukti lain berada di kamar 301. Tim gabungan segera menuju ke kamar tersebut untuk melakukan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan satu plastik klip berisi enam butir ekstasi warna pink berlogo TMT, satu plastik klip berisi dua butir ekstasi warna pink dan hijau berlogo Heineken, empat plastik klip ketamine dan empat plastik klip kosong.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
72 Jam Menuju Bencana? Trump Ancam Hancurkan Listrik dan Jembatan Iran!
• 13 jam laluerabaru.net
thumb
Gibran Bicara tentang Guru Honorer dan PPPK, Silakan Disimak
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
KPK Panggil Lagi 5 Pihak Biro Travel untuk Diperiksa di Kasus Kuota Haji
• 9 jam laludetik.com
thumb
Wamen Fajar Dorong Lulusan SMK Naik Kelas Jadi Talenta Global
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Survei Indikator: 85,3% Masyarakat Puas dengan Penyelenggaraan Mudik 2026
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.