Mulai Maraton Periksa Saksi, KPK Usut Mekanisme Pengisian Kuota Haji

metrotvnews.com
17 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mulai maraton memeriksa saksi dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik ingin mengetahui mekanisme pembagian kuota haji dari pihak swasta.

“Sejumlah biro travel atau PIHK yang hadir memberikan keterangannya terkait dengan mekanisme pengisian kuota haji tambahan, atau dalam konteks jual beli kuota tambahan itu seperti apa kepada para calon jemaah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2026.

Budi mengatakan penyidik mengutamakan memeriksa pihak swasta.  KPK ingin tahu perjanjian pembelian kuota haji dengan skema jalan lebih cepat antara biro travel dan calon jemaah.

“Pengisian kuota tambahan di lajur kuota haji khusus itu seperti apa. Nah, ini penting kami dalami, penting kami mintai keterangan karena kuota-kuota haji tambahan dari lajur khusus ini ada, karena adanya diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama, sehingga kuota haji tambahan yang kemudian dikelola oleh para PIHK ini bertambah secara signifikan,” ucap Budi.

KPK juga ingin mengetahui keuntungan para biro travel saat menjual kuota haji tambahan ke calon jemaah. Budi meyakini keuntungan yang didapat ilegal, karena pembagian kuota haji menyalahi aturan.

“Sehingga penyidik ingin mendalami bagaimana perolehan keuntungan atau illegal gain yang didapatkan atau keuntungan tidak sah ya atau illegal gain yang didapatkan para PIHK dari penjualan kuota haji tambahan ya, khususnya di lajur khusus itu,” kata Budi.


Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra
 

Baca Juga:  KPK Dalami Ilegal Gain Kasus Kuota Haji


Total sudah empat tersangka dalam kasus ini, yaitu ks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wanita Korban Pencabulan Driver Taksi Online Alami Trauma
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Update Harga Emas Antam Terbaru Hari ini 7 April 2026, Terpantau Naik Rp19.000 Per Gram
• 8 jam laludisway.id
thumb
Ramalan Karier Zodiak 8 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Dokumen-Barang Bukti Elektronik Disita
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Momen Menteri Ara Debat dengan Hercules soal Lahan di Tanah Abang
• 10 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.