Thailand Perketat Ekspor CPO Mulai 7 April 2026, Lindungi Pasokan Domestik

bisnis.com
23 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Thailand resmi memperketat ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dengan mewajibkan izin tertulis bagi eksportir mulai 7 April 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi yang diterbitkan dalam Lembaran Negara Kerajaan sebagai Pengumuman No. 1/2026 oleh Komite Pusat tentang Harga Barang dan Jasa.

Berdasarkan aturan itu, setiap pelaku usaha yang ingin mengekspor CPO wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari sekretaris jenderal komite dimaksud. 

Permohonan izin diajukan melalui Kantor Komite Pusat tentang Harga Barang dan Jasa di bawah Departemen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan Thailand.

Baca Juga : Menakar Pertumbuhan Ekspor CPO Indonesia di Tengah Panas Konflik Global

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa izin ekspor hanya berlaku untuk satu kali pengiriman. Eksportir juga wajib mematuhi detail yang tercantum dalam izin, mulai dari jenis produk, volume, periode pengiriman, hingga negara tujuan. Pengiriman yang tidak memenuhi ketentuan akan dianggap sebagai ekspor ilegal.

Adapun kebijakan ini berlaku secara nasional selama satu tahun sejak tanggal implementasi, kecuali terdapat perubahan melalui pengumuman baru. 

Regulasi tersebut secara spesifik mencakup CPO dengan kode tarif bea cukai 1511.10.00. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya tekanan pada sektor energi dan perdagangan global. 

Pemerintah Thailand menilai konflik di Timur Tengah telah mendorong kenaikan harga minyak dunia, yang pada gilirannya meningkatkan kebutuhan penggunaan biodiesel di dalam negeri.

Pada saat yang sama, permintaan ekspor CPO Thailand juga menunjukkan tren peningkatan. Kombinasi kedua faktor tersebut berpotensi memperketat pasokan domestik.

Melalui kebijakan ini, pemerintah Thailand bertujuan mengendalikan volume distribusi CPO agar tetap seimbang antara kebutuhan konsumsi, industri, dan energi, sekaligus memastikan ketersediaan pasokan dalam negeri sepanjang tahun.

Kebijakan pengendalian ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Harga Barang dan Jasa B.E. 2542 (1999) dan ditandatangani pada 26 Maret 2026 oleh Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Perdagangan Thailand, Suphajee Suthumpun, selaku Ketua Komite Pusat tentang Harga Barang dan Jasa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Berpotensi Melemah, Analis Rekomendasikan Saham ITMG, BRPT, hingga RATU
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ciara Angkat Kemangi Jadi Bahan Utama Body Care, Intip Yuk Manfaatnya!
• 8 jam laluherstory.co.id
thumb
Lady Gaga Batalkan Konser di Montreal Akibat Infeksi Pernapasan
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Lebih dari 3,5 Juta Umat Manfaatkan Layanan Masjid Ramah Pemudik 2026
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Pemkab Indramayu mulai Uji Coba WFH bagi ASN
• 6 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.