Bawa Airsoft Gun, Dua Maling Motor di Koja Jakut Tak Berdaya Diamuk Massa

tvonenews.com
20 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Dua pemuda berinisial AS (26) dan RV (29) harus merasakan amukan massa setelah tertangkap basah mencoba mencuri sepeda motor milik seorang wanita berinisial FA. 

Insiden ini terjadi di Jalan Kampung Sawah Baru, Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, pada Senin (6/4) siang.

Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto, menjelaskan bahwa kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri setelah melancarkan aksinya sebelum akhirnya terkepung oleh warga di lokasi yang berbeda.

“Pelaku AS diamankan warga di Jalan Cibadak dan pelaku RV diamankan warga di Jalan Rawabinangun bersama barang bukti. Keduanya kabur usai melakukan aksi pidana tersebut,” ungkap Andry di Jakarta.

Andry mengungkapkan bahwa tersangka AS merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Saat ini, kondisi AS dilaporkan cukup parah dan sedang menjalani perawatan intensif di RS Polri. 

Sementara itu, rekannya, RV, juga dirawat di rumah sakit yang sama dengan kondisi yang relatif lebih stabil.

Aksi pencurian tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 11.55 WIB. Personel Unit Reskrim Polsek Koja segera meluncur ke lokasi kejadian sesaat setelah menerima laporan bahwa warga telah mengamankan kedua pelaku. 

Polisi berupaya menenangkan massa yang emosi guna menyelamatkan nyawa kedua tersangka dari tindakan main hakim sendiri yang lebih jauh.

Sebelum dirujuk ke RS Polri, kedua pelaku sempat dibawa ke RSUD Koja untuk mendapatkan pertolongan pertama atas luka-luka yang mereka derita akibat dikeroyok massa.

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor milik korban FA dan satu unit motor yang digunakan para pelaku untuk beraksi. 

Selain itu, petugas juga menemukan senjata airsoft gun yang dibawa pelaku.

Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi sebuah kunci leter T beserta delapan buah mata kuncinya, satu kunci induk dengan beragam jenis mata kunci, serta telepon seluler milik kedua tersangka.

Saat ini, kepolisian telah menerima laporan resmi dari korban FA dan segera memproses hukum kedua pemuda tersebut.

“Kedua pelaku dijerat pasal 477 ayat (1) huruf f dan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kompol Andry. (ant/dpi)
 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pencinta Alam Bersatu Bersihkan Lembah Ramma di Kaki Gunung Bawakaraeng, Gowa
• 5 jam laluharianfajar
thumb
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Jabodetabek 7-9 April 2026
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Bangun Budaya Kerja Baru, Gus Ipul Bangun Spirit Kebersamaan Pegawai
• 14 jam laludetik.com
thumb
79,8% Publik Puas, Operasi Ketupat 2026 Sukses Tekan Lakalantas & Fatalitas
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Gubernur Kaltim Buka Suara soal Anggaran Renovasi Rumah Dinas Rp 25 M
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.