Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga perwakilan biro travel berinisial AF, AHD, dan EMWA. Mereka diminta menjelaskan ilegal gain terkait kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan illegal gain atau keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Budi enggan memerinci jawaban para saksi kepada penyidik. Dalam kasus ini, KPK menyebut hasil keuntungan sejumlah perusahaan biro jasa haji dari penjualan kuota haji tambahan beberapa waktu lalu merupakan ilegal.
Dalam kasus ini, dua perwakilan biro haji berinisial UI dan KCP mangkir dari panggilan penyidik. Penyidik bakal melakukan pemanggilan ulang.
“Penyidik akan melakukan jadwal ulang,” ucap Budi.
Total sudah empat tersangka dalam kasus ini, yaitu ks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5547615/original/002797100_1775465007-IMG_4337.JPG.jpeg)



