KPK Tunduk Putusan MK, Penghitungan Kerugian Negara Kini Wewenang BPK

okezone.com
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. KPK menegaskan akan tunduk dan mematuhi putusan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan putusan tersebut berkaitan dengan pengujian Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :
Tok! MK Putuskan BPK Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

“KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi, Senin (6/4/2026).

Budi menambahkan, KPK melalui Biro Hukum akan mempelajari putusan tersebut lebih lanjut, terutama dalam kaitannya dengan penanganan perkara yang sedang berjalan.

Menurutnya, putusan ini justru memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum serta meminimalisasi potensi celah dalam penanganan perkara korupsi.

Baca Juga :
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil 5 Biro Travel

“Dalam putusan tersebut, MK memberikan tafsir bahwa lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK,” jelasnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Anggota DPR Dorong Opsi Penarikan dari UNIFIL
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Polri : Rekrutmen Akpol 2026 Transparan, Tak Ada Titipan
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Pemotor dan Sopir Angkot Baku Hantam di Kramat Jati Jaktim, Begini Ending-nya
• 6 jam laluokezone.com
thumb
BNN Ungkap Lapas RI Overkapasitas Parah hingga 90 Persen, Mayoritas Kasus Narkotika
• 2 jam laludisway.id
thumb
Realme Luncurkan HP Baru Diam-diam, Harga Paling Mahal cuma Rp3,9 Juta
• 21 menit laluviva.co.id
Berhasil disimpan.