JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajagukguk, dan bawahannya berhari-hari sejak Sabtu (4/4/2026).
Pemeriksaan itu terkait penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu, yang sebelumnya didakwa korupsi dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo sebelum akhirnya divonis bebas.
Selain Danke, Kejagung RI juga mengamankan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta dua jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus videografer Amsal Sitepu.
“Sabtu malam kemarin, baik Kajari Karo, Kasi Pidsus, maupun dua Kasubsi yang menangani perkara itu, jaksa yang menanganinya, sudah diamankan, ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Kejagung Pastikan Beri Sanksi Etik Jika Ada yang Dilanggar Kajari Karo dalam Kasus Amsal Sitepu
Diperiksa di KejagungHingga Senin (6/4/2026), Kejagung RI masih memeriksa Danke, Reinhard, dan dua JPU lainnya.
“Tergantung pihak-pihak yang diperiksa. Kalau kemarin kan hari Minggu kan, yang penting hari Sabtu sudah kita amankan dulu, hari Minggu, hari Senin masih berlanjut kok,” kata Anang.
Anang menggarisbawahi bahwa belum ada hasil dari proses klarifikasi empat aparat penegak hukum (APH) tersebut.
Namun, dia menjelaskan bahwa pemeriksaan guna mendalami kemungkinan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara, termasuk untuk mengetahui duduk perkara secara menyeluruh.
Jika diperlukan, hasil pemeriksaan itu nantinya akan diteruskan ke tim eksaminasi di Kejaksaan Agung, khususnya dari bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Baca juga: Harta Kekayaan Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp 140,4 Juta, Utang Lebih Besar dari Aset
“Yang jelas tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” tegas dia.
“Kita akan melihat seperti apa, apakah telah melakukan proses hukum terhadap Amsal Sitepu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan profesional. Apabila adanya pelanggaran, seandainya ada ketentuan pelanggaran, akan ada sanksi etik dari internal kita,” tambah dia.
Ringkasan kasus AmsalKasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan Amsal melalui perusahaannya, CV Promiseland, pada periode 2020–2022 di Kabupaten Karo.
Diberitakan Kompas.com, dalam proyek tersebut Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di sejumlah kecamatan.
Namun, berdasarkan analisis ahli dan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, biaya wajar pembuatan satu video diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta.
Selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya itu kemudian menjadi dasar dugaan praktik mark up anggaran.
Baca juga: Momen Kajari Karo di DPR Sebelum Diamankan Kejagung Buntut Kasus Amsal Sitepu





