Jakarta, ERANASIONAL.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan keprihatinannya atas insiden penggerudukan rumah doa milik Jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika yang berada di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Peristiwa tersebut terjadi usai pelaksanaan ibadah Jumat Agung pada Jumat, 3 April 2026, dan memicu perhatian luas karena dinilai mencederai nilai-nilai toleransi beragama di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang beredar, sekelompok massa mendatangi lokasi rumah doa tidak lama setelah ibadah selesai dilaksanakan. Kehadiran massa tersebut membuat para jemaat memilih untuk segera meninggalkan lokasi demi menghindari potensi konflik. Situasi yang sempat memanas itu kemudian diikuti dengan tindakan penyegelan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, yang memasang tanda segel pada bangunan tersebut dengan alasan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menanggapi kejadian tersebut, Sahroni menilai tindakan penggerudukan yang dilakukan secara beramai-ramai tidak dapat dibenarkan, terlebih menyasar kegiatan keagamaan yang berlangsung secara damai. Ia menyebut cara-cara intimidatif seperti itu justru memperlihatkan rendahnya komitmen terhadap nilai toleransi yang selama ini menjadi fondasi kehidupan berbangsa di Indonesia.
Menurut Sahroni, Indonesia dikenal sebagai negara yang menjunjung tinggi keberagaman, baik dari sisi suku, budaya, maupun agama. Oleh karena itu, setiap bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu kebebasan beribadah harus disikapi secara serius. Ia menegaskan bahwa perbedaan keyakinan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tekanan atau intimidasi terhadap kelompok lain.
Dalam pernyataannya, Sahroni juga menyoroti pentingnya memisahkan antara persoalan administratif dengan kebebasan beribadah. Ia mengakui bahwa aspek perizinan bangunan memang harus dipatuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun demikian, ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah disediakan oleh pemerintah, bukan dengan cara-cara yang melibatkan tekanan massa.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap permasalahan memiliki jalur penyelesaian yang jelas, termasuk terkait perizinan bangunan rumah ibadah. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sepihak yang justru dapat memperkeruh situasi. Sahroni menilai bahwa penggunaan massa dalam menyelesaikan persoalan hanya akan menciptakan ketimpangan dan berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas.
Lebih jauh, Sahroni meminta aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan tidak ragu dalam menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan intoleransi. Ia menekankan bahwa aparat harus mampu menjaga netralitas serta tidak terpengaruh oleh tekanan kelompok tertentu. Dalam pandangannya, penegakan hukum yang adil dan konsisten menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sosial serta kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya tanpa rasa takut atau tekanan dari pihak lain. Sahroni menilai bahwa perlindungan terhadap hak tersebut harus menjadi prioritas utama bagi aparat dan pemerintah daerah.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya pendekatan humanis dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan isu keagamaan. Menurutnya, pendekatan yang mengedepankan dialog dan komunikasi jauh lebih efektif dalam menyelesaikan perbedaan dibandingkan dengan tindakan represif atau intimidatif. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang, terutama pada momen-momen penting keagamaan yang seharusnya berlangsung dengan khidmat dan damai.
Sahroni juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali memperkuat semangat toleransi dan saling menghormati antarumat beragama. Ia menilai bahwa harmoni sosial merupakan aset penting bagi bangsa Indonesia yang harus terus dijaga. Dalam konteks ini, ia menegaskan bahwa setiap individu memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi semua kelompok.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai bahwa kasus seperti ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam implementasi toleransi di tingkat akar rumput. Mereka menekankan perlunya edukasi yang berkelanjutan mengenai pentingnya menghormati perbedaan, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak memicu konflik horizontal.
Pengamat sosial juga mengingatkan bahwa isu rumah ibadah kerap menjadi sensitif karena melibatkan aspek identitas dan keyakinan. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara hati-hati dan transparan, dengan melibatkan semua pihak terkait. Hal ini penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman yang dapat memperbesar konflik.
Dalam konteks yang lebih luas, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa upaya menjaga toleransi tidak bisa hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif dari masyarakat. Nilai-nilai kebhinekaan yang telah lama menjadi ciri khas Indonesia perlu terus ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari, baik melalui pendidikan, media, maupun interaksi sosial.
Sahroni pun kembali menegaskan harapannya agar aparat segera mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil. Ia menilai bahwa tindakan tegas terhadap pelaku intoleransi akan memberikan efek jera sekaligus menjadi pesan kuat bahwa negara hadir dalam melindungi seluruh warganya tanpa diskriminasi.
Di akhir pernyataannya, Sahroni menekankan bahwa Indonesia tidak boleh mundur dalam hal toleransi. Ia mengajak semua pihak untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bersama agar ke depan, setiap perbedaan dapat disikapi dengan bijak dan dewasa. Baginya, menjaga kerukunan antarumat beragama bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia demi menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.





