Grid.ID - Langkah Dedi Mulyadi permudah rakyat bayar pajak kendaraan ramai jadi perbincangan. Sang Gubernur Jabar (Jawa Barat) itu bahkan menghapus syarat wajib yang mempersulit.
Yakni terkait dimana pembayar pajak diharuskan membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) pertama tatkala membayar pajak motor tahunan. Langkah Dedi Mulyadi permudah rakyat bayar pajak kendaraan ini pun dianggap menjadi sebuah kemudahan.
Dimana nantinya para pembayar cukup hanya membawa STNK saat mengurus perpanjangan di Samsat. Usut punya usut, hal ini dilakukan Dedi Mulyadi bukannya tanpa alasan.
Pasalnya, selama ini dirinya melihat banyak masyarakat sulit mengurus terutama bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan.
"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda.
Cukup bawa STNK saja," tulis Dedi Mulyadi dikutip Grid.ID dari Instagram @dedimulyadi71, Senin (6/4/2026).
Lebih lanjut, Dedi mengatakan banyak masyarakat kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki akses ke KTP pemilik pertama kendaraan.
Dan dengan kebijakannya ini, ia berharap kemudahan itu juga bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.
"Berkat bantuan Bapak dan Ibu semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan," ujar Dedi Mulyadi.
Bahkan Pemprov Jabar menilai kebijakan Dedi juga akan berdampak dalam hal mempercepat pelayanan di kantor Samsat.
Serta meningkatkan kualitas layanan publik di sektor administrasi kendaraan.
Sementara itu, sebelum langkah Dedi Mulyadi permudah rakyat bayar pajak kendaraan ramai jadi perbincangan, sempat beredar video pungutan liar saat pembayaran pajak mobil di Kabupaten Bandung Barat viral di media sosial.
Dimana seorang warga mengaku diminta tambahan uang sebesar Rp 700 ribu agar proses pembayaran pajaknya bisa dilakukan.
Video tersebut diunggah akun TikTok Deni Priaone. Dalam rekaman, disebutkan biaya tambahan itu untuk “nembak” KTP pemilik asli kendaraan. (*)
Artikel Asli




