jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (6/4) tentang UU ASN 2023 layak digugat, nasib PPPK bagaimana? Hingga P3K paruh waktu dijamin aman. Simak selengkapnya!
Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tahun Ini Seharusnya Pengalihan PPPK Paruh Waktu ke P3K, Jangan Resah, Siap-Siap soal Kabar Baiknya
1. UU ASN 2023 Layak Digugat ke MK, Dukungan Forum PPPK Makin Kuat
UU ASN 2023 dinilai layak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jangan heran dukungan forum PPPK terhadap langkah Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) menggugat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terus bertambah.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: UU HKPD Berlaku, Isu PPPK & P3K PW Menunjukkan Tren Positif, tetapi Negara Jangan Setengah Hati
'Kami dari Aliansi Merah Putih mendukung FAIN yang menggugat UU ASN 2023 karena memang merugikan PPPK," kata Ketua umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah kepada JPNN, Senin (6/4/2026).
Dia menegaskan kontrak kerja yang dibatasi waktu tertentu sangat merugikan ASN PPPK. Seharusnya PPPK dikontrak sekali di awal dengan masa kerja hingga batas usia pensiun (BUP).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik untuk PPPK Makin Banyak, yang Merasa Kinerja Top Jangan Cemas, Isu PHK Jauh
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
UU ASN 2023 Layak Digugat ke MK, Dukungan Forum PPPK Makin Kuat
2. Soal Nasib PPPK, Penjelasan Pejabat Pusat Urusan Uang Sudah Gamblang
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menyampaikan pernyataan tegas dan jelas terkait nasib PPPK.
Pernyataan dan arahan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni disampaikan di acara resmi, yakni rapat koordinasi (rakor) di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), akhir Maret 2026.
Dalam keterangan resmi Pupsen Kemendagri, Senin (6/4), dijelaskan bahwa Kementerian yang dipimpin Tito Karnavian itu mengirim tim Ditjen Bina Keuda untuk turun langsung ke Provinsi NTT untuk memastikan pengendalian belanja pegawai tetap dalam batas ideal, serta menjamin keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Soal Nasib PPPK, Penjelasan Pejabat Pusat Urusan Uang Sudah Gamblang
3. UU ASN 2023 Layak Digugat ke MK, Dukungan Forum PPPK Makin Kuat
UU ASN 2023 dinilai layak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jangan heran dukungan forum PPPK terhadap langkah Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) menggugat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terus bertambah.
'Kami dari Aliansi Merah Putih mendukung FAIN yang menggugat UU ASN 2023 karena memang merugikan PPPK," kata Ketua umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah kepada JPNN, Senin (6/4/2026).
Dia menegaskan, kontrak kerja yang dibatasi waktu tertentu sangat merugikan ASN PPPK. Seharusnya PPPK dikontrak sekali di awal dengan masa kerja hingga batas usia pensiun (BUP).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
UU ASN 2023 Layak Digugat ke MK, Dukungan Forum PPPK Makin Kuat
4. SE Mendikdasmen Diabaikan, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu setelah Desember 2026?
SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 diabaikan pemerintah daerah (pemda). Ini terbukti dengan rendahnya gaji P3K paruh waktu.
Menurut Ketua DPP Forum Honorer Non-K2 Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Sutrisno, SE Mendikdasmen sangat menolong PPPK paruh waktu.
Namun, seolah-olah banyak Pemda tidak terlalu merespons.
Dia menduga hal itu karena sosialisasi SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 belum sampai ke Satuan Pendidikan, sehingga amanat menambah gaji PPPK paruh waktu dari dan BOSP atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan belum terlaksana.
Berita selengkapnya, klik link di bawah:
SE Mendikdasmen Diabaikan, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu setelah Desember 2026?
5. PPPK Paruh Waktu Jangan Terpengaruh Informasi Liar, Dijamin Aman
Para PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat, dipastikan aman, tidak ada pemutusan kontrak kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepastian nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Singkawang Muhammadin.
Dia mengatakan kebijakan yang berkembang di tingkat nasional terkait PPPK paruh waktu itu, tidak berdampak pada kebijakan pemerintah daerah setempat.
Berita selengkapnya, klik link di bawah:
PPPK Paruh Waktu Jangan Terpengaruh Informasi Liar, Dijamin Aman
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 3 Tahun 2026 Terbit, Tak Ada Alasan Memecat Guru & Tendik PPPK Paruh Waktu, Dipertahankan
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul



