Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan tiga saksi, terkait dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai pada Senin, 6 April 2026. Penyidik meminta mereka menjelaskan aliran dana.
“Penyidik mendalami soal dugaan aliran uang dari PT BR (Blueray) kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai ya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 7 April 2026.
Tiga saksi yang diperiksa penyidik yakni dua pegawai Bea dan Cukai Muhammad Firdaus (MF), Umar Khayam (UK), dan wiraswasta Sri Hastuti Kumala Dewi (SHKD). Keterangan dari mereka menguatkan pemberkasan penyidik dalam kasus ini.
Baca Juga :
Sejumlah Pengusaha Rokok Dikonfirmasi KPK terkait Importasi“Sehingga ini penting juga untuk melengkapi berkas penyidikan, sehingga bisa segera lengkap, bisa segera limpah tahap dua ke penuntutan. Itu untuk perkara Bea Cukai ya,” ucap Budi.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.
Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).
Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.




