Sekolah seharusnya menjadi tempat di mana setiap anak melabuhkan rasa aman dan menjemput masa depan. Realitasnya, hingga hari ini, sekolah masih rawan menjadi rimba yang mencekam bagi generasi penerus bangsa. Sementara itu, regulasi terkait sekolah aman malah menghapus 23 jenis kekerasan seksual yang sebelumnya diatur ketat.
Wajah pendidikan Indonesia di awal 2026, terus dibayangi kekerasan seksual yang kian mengkhawatirkan. Hingga saat ini, sejumlah siswa baik perempuan maupun laki-laki ditemukan menjadi korban kekerasan seksual dari preadator berseragam pendidik.
Belum lama ini, di Sembalun, Lombok, Nusa Tenggara Barat, SH (37 tahun), guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya. Tindakan itu dilakukan SH sejak korban masih duduk di bangku SD. Di Sinjai, Sulawesi Selatan, MK (56), guru SMA di salah satu sekolah, juga ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi.
Berdasarkan penelusuran Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) di pemberitaan media massa dan data jaringan FSGI, dalam tiga bulan pertama, setidaknya periode bulan Januari-Maret 2026, terdapat 22 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Tak kurang dari 91 persen di antaranya adalah kekerasan seksual dan 9 persen adalah kekerasan fisik.
”Artinya dalam sebulan rata-rata terjadi tujuh kasus kekerasan di satuan pendidikan. Dan, kekerasan fisik serta perundungan justru menurun dalam tiga bulan pertama tahun 2026, sementara kekerasan seksual meningkat tajam,” ujar Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI, sebagaimana dalam keterangan pers, Senin (6/4/2026).
Dari data tersebut, sebanyak 83 siswa menjadi korban yang terdiri dari 41 anak laki-laki dan 40 anak perempuan. Pelakunya sebanyak 54,5 persen adalah guru, diikuti oleh pimpinan pondok pesantren (18 persen), hingga kepala sekolah.
Data tersebut, menurut Retno, menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya anak perempuan, tetapi juga anak laki-laki. Bahkan, dengan jumlah yang hampir sama dan korban anak laki-laki lebih banyak.
Sebanyak 83 siswa menjadi korban yang terdiri dari 41 anak laki-laki dan 40 anak perempuan. Pelakunya sebanyak 54,5 persen adalah guru.
Di tengah kekerasan seksual yang terus membayangi anak-anak di sekolah, kebijakan pemerintah justru berubah-ubah. Bahkan, FSGI menilai terjadi kemunduran dalam perspektif pelindungan korban. Berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) dipandang sebagai langkah mundur dalam melindungi anak-anak dari kekerasan.
Pasalnya, aturan baru tersebut menghapus rincian 23 jenis kekerasan seksual yang sebelumnya diatur ketat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Perubahan regulasi ini dipertanyakan. Sebab, kekerasan seksual seolah direduksi hanya sebagai ”pelanggaran aturan sekolah” atau ”pelanggaran etik”. Tanpa definisi yang tajam, keadilan bagi korban menjadi samar.
Adapun pada Permendikbudristek No 46/2023 menyebutkan secara rinci tentang jenis-jenis kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, seksual, psikis, perundungan, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Bahkan, setiap jenis kekerasan itu masih diatur dengan rinci.
Misalnya yang termasuk kekerasan seksual di satuan pendidikan ada 23 jenis, kekerasan seksual untuk anak-anak berkebutuhan khusus juga masih dirinci lagi. Dengan demikian, ketika terjadi kekerasan seksual Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) bisa menyimpulkan pelanggaran kekerasan yang dilakukan terlapor dengan tepat.
Sebaliknya, Permendikdasmen No 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) sama sekali tidak menyebutkan jenis kekerasan apalagi definisi secara rinci. Bahkan, aturan tersebut hanya menganggap kekerasan sebagai pelanggaran aturan sekolah bagi siswa dan pelanggaran etik bagi pendidik dan tendik.
Kondisi ini dikhawatirkan merugikan korban. Karena ketika semua jenis kekerasan tidak disebutkan dalam aturan sekolah, maka jika ada kekerasan yang terjadi, itu berpotensi kuat tidak dianggap sebagai pelanggaran karena tidak diatur.
Tak hanya merinci jenis kekerasan, Permendikbudristek No 46/2023 juga mengatur alur penanganan kasus secara rinci dan jelas oleh TPPK. Hal itu mulai dari proses menerima laporan, pemeriksaan, hingga metode rujukan ketika korban memerlukan pemulihan psikologi yang terkoneksi dengan psikolog pemerintah daerah.
Permendikdasmen No 6/2026 juga sama sekali tidak memberikan petunjuk teknis dan menyerahkan semua urusan penanganan kasus kekerasan kepada kepala sekolah. Jika kepala sekolah paham aturan dan memiliki perspektif pelindungan korban, semua bisa jalan. Namun, dalam praktiknya, kerap tidak terjadi demikian.
”Berdasarkan pengalaman sebelumnya, sudah menjadi rahasia umum di mana banyak sekolah sering kali lebih memilih menjaga citra sekolah ketika ada kasus kekerasan, ketimbang melindungi, dan memenuhi hak hak korban kekerasan,” kata Retno.
Bahkan, Fahriza Marta Tanjung, Ketua Umum FSGI, mengingatkan penyerahan penanganan kekerasan sepenuhnya kepada kebijakan kepala sekolah sangat berisiko. Tanpa prosedur pemeriksaan dan sanksi yang jelas, korban akan tetap terjebak dalam kesunyian.
Permendikdasmen No 6/2026 juga sama sekali tidak memberikan petunjuk teknis dan menyerahkan semua urusan penanganan kasus kekerasan kepada kepala sekolah.
Karena itulah FSGI mendesak kepada setiap sekolah agar tidak hanya menunggu instruksi pusat. Sekolah harus berani memperkuat tata kelola internal dengan memasukkan pasal larangan kekerasan yang eksplisit dan menyusun panduan penanganan yang berpihak sepenuhnya pada korban.
Catatan FSGI tersebut, menurut anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Apituley, menegaskan bahwa data seharusnya menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan kunci di Indonesia. Data FSGI tersebut mengonfirmasi tren data yang juga dimiliki oleh KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
”Kondisi di mana terdapat 22 kasus dengan 83 korban hanya dalam waktu tiga bulan menunjukkan bahwa lingkungan sekolah masih sangat rentan terhadap ancaman predator seksual,” tegas Sylvana.
Tingginya angka kasus tersebut, seharusnya menjadi perhatian serius, terutama bagi kementerian dan lembaga yang mengampu bidang pelindungan anak serta pendidikan dasar dan menengah. ”Semua pihak masih harus bekerja keras melakukan tugasnya dalam memastikan jaminan pelindungan anak dari ancaman kekerasan seksual dan pemenuhan seluruh hak anak korban secara adil dan tuntas,” kata Sylvana.
Berulangnya kasus dan angka kekerasan yang tetap tinggi mencerminkan tidak efektifnya penanganan terhadap pelaku selama ini. Kondisi tersebut terus langgeng, karena adanya ”budaya impunitas” atau kekebalan hukum yang membuat para predator tetap leluasa beraksi di lingkungan pendidikan.
Meningkatnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, menjadi momentum yang sangat tepat bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan dan program pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap anak di sekolah. Pemerintah perlu memberikan prioritas utama pada pencegahan kekerasan seksual serta mengoptimalkan sistem perlindungan yang sudah ada.
”Jangan biarkan anak-anak saat ini seolah tanpa pelindungan yang efektif, terancam masa depannya, dan rentan menjadi target predator yang terus berkeliaran tanpa hukuman berarti,” papar Sylvana.
Kasus-kasus kekerasan seksual yang terus terjadi seharusnya mendorong pemerintah untuk memperkuat kembali instrumen perlindungan di lingkungan pendidikan, sebagaimana yang sebelumnya diatur secara komprehensif dalam Permendikbudristek No 46/2023.
Karena menghapus predator seksual di sekolah sesungguhnya bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan upaya menyelamatkan generasi penerus bangsa. Jangan biarkan ruang kelas menjadi tempat berlangsungnya kebejatan, dan jangan biarkan seragam pendidik menjadi topeng bagi kebiadaban karena regulasinya yang tumpul.





