Pemkot Cilegon Ancam Sanksi ASN yang Liburan saat WFH

tvrinews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Adim Muchtadim

TVRINews, Cilegon

Pemerintah Kota Cilegon mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan organisasi perangkat daerah setiap Jumat.

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya penghematan energi dan bahan bakar minyak sesuai arahan pemerintah pusat.

Wali Kota Cilegon, Robinsar, menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang menyalahgunakan WFH untuk kepentingan pribadi seperti berlibur. Ia mengingatkan, bekerja dari rumah tidak mengurangi tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Sudah dijelaskan kemarin disampaikan bahwa kalau ada yang menyalahi prosedur, itu ada sanksi. Jadi saya minta bijak juga ini dalam rangka sekalipun kita WFH harus tetap bertanggungjawab juga dengan tugas masing-masing” jelas Robinsar, Selasa, 7 April 2026.

Ia juga mengimbau ASN tetap produktif dan menunjukkan hasil kerja meski tidak berada di kantor.

Sebelumnya, ketentuan WFH ditetapkan satu hari kerja dalam sepekan, yaitu setiap Jumat. Kebijakan ini tidak berlaku bagi layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, kebersihan, serta layanan kesiapsiagaan.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Didesak Tarik Pasukan dari Lebanon, Pemerintah Masih Fokus Investigasi
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menkomdigi : WFH Bukan Libur Tambahan, Tak Boleh Ganggu Pelayanan!
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Mentan Amran Sebut Stok Beras Aman 11 Bulan di Tengah Ancaman El Nino
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pramono Targetkan Pompa Ancol 40.000 Liter/Detik untuk Redam Banjir
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Editorial Media Indonesia: Auditor Tunggal Kerugian Negara
• 17 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.