JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Darat mengklarifikasi terkait kabar aparat bentrokan dengan warga dalam proses penertiban di lingkungan RW 10 Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (6/3/2026).
“Perlu kami luruskan bahwa apa yang terjadi di daerah Lenteng Agung bukanlah bentrokan maupun sengketa lahan,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan kegiatan itu merupakan penertiban dan pembongkaran 15 unit rumah dinas eks Zikon 15 yang dilakukan oleh Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) di atas aset tanah dan bangunan milik TNI AD.
Baca juga: Komisi I DPR Bakal Rapat Bareng Menhan, Bahas 3 Prajurit TNI Tewas hingga Penyiraman Air Keras
Menurut Donny, lahan tersebut merupakan aset Satuan Detasemen Zeni Penjinak Bahan Peledak/Satuan Detasemen Khusus (Denzijihandak/SDS) Pusziad seluas 44.841 meter persegi yang telah bersertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016.
“Adapun area eks Zikon 15 yang ditertibkan adalah seluas 15.250 m² dan selama ini lokasi tersebut diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit aktif,” jelas dia.
Penertiban dilakukan seiring pengembangan satuan dari Kompi Zeni Penjinak Bahan Peledak (Kizijihandak) menjadi Denzijihandak yang berdampak pada penambahan personel serta kebutuhan rumah dinas dan sarana prasarana.
Ia menegaskan rumah dinas di lokasi tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang diperuntukkan bagi prajurit aktif dan wajib dikembalikan kepada satuan jika penghuni telah pensiun, pindah, atau tidak lagi berhak.
Baca juga: Anggota DPR: Pemerintah dan TNI Harus Evaluasi Berkala Keamanan Prajurit TNI di Lebanon
“Sebelum pelaksanaan penertiban, Pusziad juga telah menempuh langkah-langkah persuasif dan administratif secara bertahap,” ujar dia.
“Kegiatan sosialisasi yang dimulai sejak Juli dan Agustus 2024 dengan melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, BPN, serta para penghuni rumah dinas tersebut,” tambah dia.
Peringatan juga telah diberikan melalui Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 30 Desember 2024, dan Surat Peringatan III pada 5 Agustus 2025.
“Pelaksanaan penertiban pun hanya dilakukan terhadap 15 unit rumah yang sudah kosong dan aliran listriknya telah diputus sejak Januari 2026 kemarin,” tegas dia.
Kegiatan tersebut turut didampingi aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lenteng Agung dan unsur terkait lainnya, sehingga seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: SBY Minta PBB dan UNIFIL Jelaskan Penyebab Tewasnya Prajurit TNI di Lebanon
“Dengan demikian, tidak benar apabila peristiwa tadi pagi disebut sebagai perebutan atau sengketa lahan tetapi merupakan upaya normalisasi dan pengembalian fungsi rumah dinas TNI AD sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas dia.
Dilansir dari Tribunnnews.com, puluhan warga mengadang aparat TNI saat hendak melakukan penggusuran bangunan di lingkungan RW 10 Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (6/3/2026).
Dengan membawa spanduk, warga menolak pemukimannya dibongkar paksa untuk dibangun Rusun Prajurit TNI Angkatan Darat (AD).





