Terkini, Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyoroti maraknya praktik parkir liar kendaraan logistik di sejumlah ruas jalan dalam kota, khususnya di kawasan utara seperti Kecamatan Tallo, yang dinilai semakin mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
Menurut Munafri, aktivitas kendaraan ekspedisi yang parkir di badan jalan hingga masuk ke lorong-lorong permukiman tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Fenomena ini tidak bisa dibiarkan. Tidak boleh lagi ada kendaraan logistik diparkir sembarangan tanpa izin. Ini mengganggu ketertiban, merusak tata kota, dan menghambat aktivitas warga,” tegas Munafri saat ditemui awak media di Makassar, Senin 6 April 2026.
Ia menilai, persoalan parkir liar tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pergudangan yang menjadi pusat distribusi logistik di dalam kota.
Banyak gudang, kata dia, beroperasi tanpa pengendalian yang optimal sehingga berdampak pada penggunaan ruang jalan sebagai area parkir kendaraan operasional.
“Karena itu, Pemerintah Kota Makassar akan memperketat pengendalian terhadap operasional gudang, termasuk memastikan seluruh aktivitas usaha memenuhi aspek perizinan serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah,” tegasnya.
Orang nomor satu di Makassar ini menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengambil langkah tegas dan terukur dalam melakukan penertiban di lapangan.
“Kita minta Dishub dan Satpol PP tidak ragu melakukan penindakan. Semua aktivitas harus sesuai aturan. Gudang yang tidak memiliki izin atau menimbulkan dampak negatif harus ditertibkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk keterlibatan aparat kewilayahan seperti camat dan lurah dalam melakukan pengawasan langsung.
Menurutnya, peran wilayah sangat krusial dalam mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
“Camat dan lurah harus aktif memantau wilayahnya. Pastikan semua aktivitas usaha terdata dengan baik dan berjalan sesuai regulasi. Jangan sampai ada yang luput dari pengawasan,” tambahnya.
Munafri juga meminta agar setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran, baik parkir liar maupun aktivitas pergudangan yang tidak sesuai aturan, dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan terkoordinasi oleh perangkat daerah terkait.
“Respons cepat terhadap laporan warga adalah kunci. Kita ingin menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Selain penegakan aturan, Pemerintah Kota Makassar juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola distribusi logistik di dalam kota, termasuk membuka opsi penataan ulang lokasi gudang agar tidak lagi berada di kawasan padat penduduk.
Langkah tersebut, lanjut Munafri, merupakan bagian dari strategi jangka panjang dalam membangun sistem tata kelola kota yang lebih terintegrasi, tertib, dan berkelanjutan.
“Penataan ini bukan hanya soal hari ini, tetapi bagaimana kita memastikan Makassar menjadi kota yang tertib, modern, dan layak huni di masa depan,” pungkasnya.




