Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memblokir sebanyak 953 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal hingga Maret 2026 atau sepanjang kuartal I 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan tindakan tersebut dilakukan melalui Satgas PASTI sebagai bagian dari upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
“953 entitas langsung kita hentikan operasinya dan penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat, kita langsung juga blok,” kata Dicky dalam Konferensi Pers RDKB OJK Bulan Maret 2026, Senin (6/4).
Ia menambahkan, langkah pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas 10.516 laporan pengaduan yang diterima OJK sejak Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.515 laporan terkait pinjaman daring ilegal, 1.933 laporan mengenai investasi ilegal, serta 68 laporan terkait praktik gadai ilegal.
“Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 460.270 dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 585,4 miliar,” lanjut Dicky.
Satgas PASTI juga disebut terus memantau laporan penipuan dari masyarakat serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir 94.294 nomor telepon yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan.
“Terkait penipuan ini kami nanti akan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan telekomunikasi dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen,” ucap Dicky.
Selain itu, dalam periode 1 Januari hingga akhir Maret 2026, OJK juga telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), meliputi 33 peringatan tertulis kepada 31 PUJK, tiga instruksi tertulis kepada tiga PUJK, serta 15 sanksi denda kepada 13 PUJK.
“Sementara itu untuk kegiatan market conduct dari sisi pengawasan perilaku ini kami telah mengenakan 17 sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administrasi berupa denda,” ucap Dicky.




