Batas Tanah Hilang Pascabencana, Pemerintah Libatkan BPN dan Citra Satelit

tvrinews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Krisafika Taraisya Subagio

TVRINews, Jakarta

Pemerintah memastikan penanganan masalah pertanahan bagi korban bencana di Sumatra menjadi salah satu prioritas dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengungkapkan, persoalan batas tanah menjadi keluhan utama warga terdampak, terutama di wilayah yang tertimbun lumpur akibat bencana. Kondisi tersebut membuat batas antar lahan, baik rumah, kebun, maupun sawah, menjadi tidak lagi terlihat.

"Ya, saya menemukan itu. Beberapa tempat, misalnya di Pidi Jaya, saya ketemu hamparan yang terkena lumpur semua di sana dan kemudian tanah kosong itu. Tanah kosong, tadi sawah. Ada juga yang kebun. Tapi kemudian penuh lumpur sampai kira-kira mungkin setengah meter tinggi. Nah batasnya hilang," kata Tito kepada wartawan termasuk tvrinews.com dalam konferensi pers usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) Tim Pengawas Satgas Rehab-Rekon Bencana Sumatra, di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah daerah diminta segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tingkat kabupaten/kota. Data pertanahan yang telah dimiliki menjadi acuan awal dalam proses verifikasi ulang.

"Nah ini saya sudah menyampaikan ditangani oleh Pemda kerjasama dengan BPN yang ada di kabupaten itu. Mereka memiliki data," ucapnya.

Kemudian, pemerintah juga membuka opsi penggunaan teknologi seperti citra satelit guna membantu mengidentifikasi kembali batas-batas lahan yang terdampak.

Tidak hanya itu, pemerintah pusat juga mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN agar lebih proaktif dalam membantu masyarakat. Termasuk di dalamnya percepatan penerbitan kembali sertifikat tanah yang hilang akibat bencana.

"Kami berharap ada instruksi khusus agar jajaran BPN di daerah aktif membantu masyarakat, baik dalam penentuan batas tanah maupun pengurusan sertifikat yang hilang," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menambahkan, persoalan pertanahan telah masuk dalam sistem pendataan terpadu pemerintah. Data tersebut mengintegrasikan informasi statistik dan geospasial dari berbagai lembaga.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Diproyeksi Masih Tertekan, Cermati Saham BKSL hingga ITMG
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Seskab dan Mensos Bahas Sekolah Rakyat hingga Akurasi Bansos
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Simak Alur Pendaftaran UM-PTKIN 2026 Lengkap Biaya dan Persyaratannya, Dibuka 13 April
• 10 jam laludisway.id
thumb
Jelang Deadline Ultimatum, Trump Ancam Ratakan Iran dalam Waktu 4 Jam
• 13 jam laludetik.com
thumb
Yosep Sudah Sepuh, Bayar Utang Belasan Miliar Malah Jadi Tersangka Penggelapan
• 9 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.