jpnn.com, JAKARTA - Yosep Anton Ediwidjaja yang sudah sepuh harus menghadapi masalah hukum. Lansia berusia 72 tahun itu menjadi tersangka penggelapan yang kasusnya ditangani Unit III Subdit Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umam (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Menurut advokat Antonius Nugroho selaku kuasa hukum Yosep, kliennya diduga menjadi korban kriminalisasi dalam masalah utang piutang senilai Rp 15 miliar yang dilaporkan oleh seseorang berinisial HS.
BACA JUGA: Ahli Hukum Yakin Utang Piutang Bukan Ranah Pidana
"Klien kami ini sudah lanjut usia, kesehatannya menurun, tetapi dipaksakan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujar Antonius saat di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (6/4).
Antonius mengeklaim kasus yang menjerat Yosep itu sebenarnya murni perkara perdata. Praktikus hukum itu menegaskan bahwa kliennya juga sudah menuntaskan kewajibannya dengan melunasi utang pada 2018.
BACA JUGA: Kasus Nadiem Bukan Kriminalisasi, Pakar: Kelalaian Bisa Dipidana
Menurut Antonius, sebenarnya posisi Yosep dalam pusaran perkara itu bukanlah menjadi pihak yang mengutang, melainkan hanya sebagai penjamin utangan.
"Hubungan ini adalah hubungan keperdataan dan beliau hanya sebagai penjamin, bukan peminjam uang," kata Antonius.
BACA JUGA: Advokat Terpaksa Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Ditikam Penagih Utang di Karawaci
Dia mendedahkan kasus itu bermula pada 2016 saat PT CM melakukan investasi terkait sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Tangerang. Antonius menyebut Yosep saat bertindak sebagai penjamin.
Namun, karena-kendala nonteknis di lapangan menyebabkan proyek tersebut tidak bisa berjalan. Sebagai bentuk tanggung jawab, Yosep menawarkan pengembalian dana kepada HS yang melaporkan kasus itu.
Saat itu, disepakati skema novasi saham atau pengalihan hak sebesar Rp 12,5 miliar. Adapun sisanya sebesar Rp 2,5 miliar dibayarkan tunai berikut bunganya Rp 3 miliar.
"Seluruh kewajiban itu sudah diselesaikan klien kami di tahun 2018," imbuh Antonius.
Lebih jauh Antonius mengatakan kejanggalan kasus itu kian mencuat saat Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus. Hasil ekspose itu menyimpulkan bahwa perkara yang menimpa Yosep tidak memenuhi unsur pidana, bahkan ada kekeliruan subjek hukum (error in persona).
"Hasil gelar perkara khusus menyebutkan ini perkara perdata. Kami melihat ada pembangkangan terhadap hasil pengawasan. Seharusnya rekomendasi itu jadi acuan penyidik, bukan malah lanjut terus," katanya.
Adapun Yosep mengaku heran dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya. Dia merasa hak-haknya sebagai warga negara telah dizalimi.
"Saya hanya penjamin, bukan yang berutang. Semua sudah saya bayar, baik lewat saham maupun tunai beserta bunganya. Saya tidak mengerti dasar hukumnya apa menetapkan saya tersangka," kata Yosep dengan nada lirih.
Menurut Yosep, justru HS yang berutang kepadanya. Jumlah piutang Yosep kepada pelapornya itu mencapai Rp 114 miliar
"Pihak pelapor justru punya utang ke saya sekitar Rp 114 miliar. Saya berharap penegak hukum objektif dan segera menghentikan perkara ini karena memang tidak ada unsur pidananya," harap Yosep.(mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelesaian Perdata Sangat Bertele-Tele, PERADI-SAI Dorong Reformasi di RUU HAPER
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi




