JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan tiga biro penyelenggara haji terkait kasus kuota haji yang melibatkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Senin (6/4/2026).
Tiga biro haji tersebut adalah PT Adzikra, PT Aero Globe Indonesia, dan PT Afiz Nurul Qolbi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan permintaan keterangan kepada pihak-pihak tersebut untuk mendalami pengisian kuota dan dugaan keuntungan tidak sah dari kuota tambahan.
"Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan," katanya di Jakarta, Selasa (7/4/2026), via Antara.
Ia mengungkapkan dua saksi lain, yakni dari PT Gema Shafa Marwa dan PT Abdi Ummat Wisata belum bisa memenuhi panggilan KPK pada tanggal tersebut.
Menurut Budi, kedua saksi tersebut mengonfirmasi ketidakhadirannya. Atas absennya dua saksi tersebut, ia menyebut penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada mereka.
Baca Juga: Tersangka Kasus Kuota Haji Asrul Aziz Ada di Arab Saudi, KPK Pastikan Tak Jadi Kendala
Kasus Kuota Haji TambahanDalam kasus kuota haji, KPK awalnya menetapkan dua tersangka, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku eks staf khusus Gus Yaqut.
"Terkait perkara kuota haji, bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/1/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Budi mengatakan penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Kamis (8/1/2026). Dalam kesempatan lain, Budi menjelaskan alasan pihaknya menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV, Antara
- kpk
- kasus kuota haji
- biro penyelenggara haji
- kasus gus yaqut
- kasus eks menag yaqut
- pemeriksaan kpk





