Mantan staf khusus Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra, hadir sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Taufan dihadirkan oleh terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam.
"Pernah jadi staf khusus atau apa ya?" tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
"Iya, di zaman Pak Jokowi, 2019-2020," jawab Taufan.
Taufan mengatakan saat itu ia menjabat sebagai staf khusus Jokowi. Sementara Ibam menjabat sebagai tenaga konsultan di Kementerian Pendidikan.
"Pada saat itu Pak Ibam sebagai, di Kementerian Pendidikan sebagai apa waktu itu?" tanya hakim.
"Yang saya tahu sebagai itu tadi, konsultan IT-nya untuk pengembangan sistemnya," jawab Taufan.
"Pada saat Saudara waktu itu sebagai staf khusus kepresidenan?" tanya hakim.
"Betul," jawab Taufan.
Taufan mengaku tidak punya pengetahuan tentang dakwaan terhadap Ibam dalam perkara ini. Dia hanya menceritakan hubungan kedekatan latar belakang dengan Ibam.
"Untuk pertegas, kalau dari saksi untuk hal-hal yang dituduhkan atau didakwakan kepada Pak Ibrahim memang Saudara tidak ada pengetahuan ya?" tanya hakim.
"Tidak ada pengetahuan," jawab Taufan.
Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam digelar bersama dua terdakwa lainnya yakni Mulyatsyah serta Sri Wahyuningsih pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Mul, Sri, Ibam merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
(mib/zap)





