JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengusulkan legalisasi terbatas ganja untuk kepentingan medis melalui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Menurut Politikus Demokrat itu, langkah tersebut diperlukan agar peredaran ganja tidak lagi berlangsung secara ilegal.
“Supaya tidak gelap, ya dibuat terang. Kita buat peredaran terang. Nah yang terang itu apa? Bikin satu kawasan, namanya, di pulau misalkan. Saya sebut Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis Indonesia,” kata Hinca saat rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Kurir yang Edarkan Ganja via Instagram di Jakut Ditangkap, Bandar Masih Buron
Hinca menjelaskan, konsep yang dia tawarkan adalah membatasi pengelolaan ganja medis hanya di kawasan tertentu dengan pengawasan ketat oleh negara.
Dia menyebutkan, kawasan itu dapat berupa pulau khusus yang dijadikan pusat produksi, riset, hingga rehabilitasi.
Menurut Hinca, selama ini persoalan utama dalam regulasi narkotika adalah peredaran gelap.
Oleh karena itu, dia menilai pendekatan yang diperlukan bukan hanya penindakan, tetapi juga pengaturan yang terkontrol.
“Bagi saya kalau saya ditanya, saya mengusulkan di mana? Pulau-pulau di Maluku. Kenapa? Columbus datang ke sana mencari rempah-rempah, sedangkan ganja medis adalah bagian dari rempah-rempah. Bumbu itu, bumbu makanan,” ungkap Hinca.
Baca juga: Korban Penembakan karena Utang Ganja di Cilincing Negatif Narkoba
Dia menambahkan, skema tersebut juga berpotensi memberikan pemasukan bagi negara sekaligus menjawab persoalan keterbatasan anggaran BNN.
Hinca mencontohkan model pengelolaan seperti yang diterapkan pada sektor lain, di mana sebagian besar pendapatan digunakan untuk operasional dan sisanya masuk ke kas negara.
“Kalau itu terjadi, mestinya ada anggaran yang cukup. Kita selalu berdebat BNN enggak ada anggarannya,” kata dia.
Selain itu, Hinca mengusulkan agar pusat rehabilitasi pengguna narkotika juga dipindahkan ke kawasan khusus tersebut.
Dengan begitu, proses pemulihan dinilai bisa lebih optimal karena berada dalam lingkungan yang terkontrol.
“Pusat rehabilitasi itu pindahkan saja di situ. Jadi enggak lagi di tengah kota, hidup dengan alam, dijaga bagus,” jelasnya.
Baca juga: Pemuda di Cilincing Ditembak karena Utang Beli Ganja Rp 800.000
Dalam kesempatan itu, Hinca juga menyinggung belum adanya riset komprehensif terkait ganja medis di Indonesia, meskipun Mahkamah Konstitusi telah meminta pemerintah untuk melakukan kajian.





