jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta anak yang menjadi korban peluru nyasar di Gresik, Jawa Timur mendapat pendampingan psikologis serta perlindungan hukum.
"KPAI bersimpati dan sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 59A, proses hukum harus cepat dan anak harus mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum," kata anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi, Selasa.
BACA JUGA: Tangkap Buron Kasus Penembakan, Polda Sumsel Sita Sabu-Sabu & Peluru Aktif
KPAI menerima pengaduan kasus ini dan akan menyampaikan kasus ini ke pihak terkait, termasuk Kementerian Pertahanan.
"KPAI menerima cek aduan kasus ini dan akan menindaklanjuti untuk menyampaikan langsung kepada pihak terkait, termasuk Kemenhan," kata Diyah.
BACA JUGA: Anggota KKB Pelaku Penembakan Tito Karnavian Nekat Tabrak Kendaraan Petugas
Sebelumnya, insiden dugaan peluru nyasar terjadi ketika murid-murid sedang mengikuti kegiatan sosialisasi sekolah di salah satu SMP Negeri di Gresik, Jawa Timur, Rabu (17/12/2025).
Sementara sekitar 2,3 kilometer dari sekolah korban, terdapat lapangan tembak TNI AL yang ketika itu sedang ada latihan menembak rutin.
BACA JUGA: Siswa Madrasah di Lumajang Kena Peluru Nyasar, Polisi Lakukan Penyelidikan
Ada dua anak yang menjadi korban peluru nyasar, yakni inisial DF (14) dan RO (15).
Setelah insiden, keduanya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Siti Khodijah Sepanjang, Jawa Timur, untuk menjalani perawatan intensif.
Dari hasil rontgen, ditemukan peluru bersarang di tangan kiri DF dan di punggung kanan RO.
Korban DF dan RO selanjutnya menjalani operasi besar untuk pengambilan peluru.
DF mengalami patah tulang di telapak tangan kirinya dan dipasang pen. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita di Ponorogo Ditangkap saat Membawa Senpi dan 13 Butir Peluru, Suaminya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




