Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR mengusulkan ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit restitusi pajak. Ini sejalan dengan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ditargetkan tuntas sekitar kuartal II/2026.
Pada rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (6/4/2026), Purbaya melaporkan sudah meminta BPKP untuk ikut mengaudit restitusi atau pengembalian lebih bayar pajak dalam kurun waktu 2020—2025. Di sisi lain, internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga dilibatkan untuk mengaudit khusus restitusi 2025 yang tembus Rp361 triliun.
Purbaya mengeklaim BPKP seharusnya sudah bisa menuntaskan audit tersebut pada kuartal II/2026. Sebab, dia menyebut auditor pemerintah itu menargetkan audit tuntas dalam satu sampai dua bulan lamanya. Laporan ini turut ditunggu oleh Komisi XI DPR.
"Kapan selesai [auditnya]? Triwulan kedua sudah ya, Pak?," tanya Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP kepada Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip pada Selasa (7/4/2026).
Purbaya menyebut kemungkinan proses tengah berjalan. Dia mengeklaim hasil audit seharusnya bisa didapatkan dalam waktu depan dan turut dilaporkan ke DPR.
"Harusnya sudah [selesai di kuartal II/2026] Pak. Mereka bilang mau cepat, akan kami laporkan Pak, karena itu sumber kebocoran yang seharusnya kami bisa selesaikan," tuturnya.
Baca Juga
- Purbaya Gaet BPKP Audit Restitusi Pajak SDA Sejak 2020, Ultimatum Pidana Penjara!
- Alarm Defisit APBN Terbesar, Prabowo Mesti Turun Tangan Jaga Fiskal
Adapun anggota Komisi XI DPR lainnya justru menyarankan pelibatan sampai dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, audit disarankan untuk bermuatan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Untuk diketahui, audit PDTT fokus menilai kepatuhan terhadap peraturan, sistem pengendalian intern (SPI) atau investigasi. PDTT bertujuan memberikan simpulan atas hal pokok tertentu, seperti proyek khusus atau dugaan penyalahgunaan anggaran.
"Kalau boleh yang sedang diaudit oleh BPKP itu, sekalian kita meminta ke BPK untuk dilakukan PDTT aja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu," ujar Anggota Komisi XI DPR Bertu Merlas.
Purbaya mengungkap audit terhadap restitusi itu dilakukan terhadap wajib pajak (WP) yang salah satunya bergerak di sektor sumber daya alam (SDA). Dia menduga ada kebocoran lantaran tak seharusnya restitusi bisa sebesar itu.
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu memastikan bahwa langkahnya untuk memperketat pengawasan restitusi bukan untuk menghalangi hak WP. Namun, dia ingin memastikan agar restitusi bisa didapatkan bagi mereka yang berhak.
Salah satu contoh yang kembali diuraikannya adalah pengusaha sektor batu bara. Hal ini tidak lepas dari penetapan batu bara sebagai barang kena pajak (BKP) akibat Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja.
Dengan mendapatkan status BKP, maka WP atau pengusaha kena pajak (PKP) batu bara berhak mengkreditkan pajak masukan yang terkait dengan eksportasi batu bara. Untuk itu, mereka bisa memeroleh restitusi atau pengembalian pendahuluan yang kini mekanismenya telah dipercepat apabila status pajak masukannya lebih besar dari pajak pengeluaran.
"Contoh untuk industri batu bara, PPN-nya saya 'subsidi' Rp25 triliun. Gimana hitungannya? Dengan restitusi ya, saya mengeluarkan Rp25 triliun dibandingkan income untuk PPN. Itu kan udah enggak benar. Katanya hitungannya ini, ini, filosofinya kan enggak gitu. Kalau PPN kan kalau lebih dibalikin, kalau saya bisa lebih bayar dibanding yang dia serahkan, saya rugi abis," tuturnya.
Ekonom yang pernah bekerja di Danareksa hingga Kantor Staf Presiden (KSP) itu pun berjanji memberikan tindakan tegas. Apabila ada pihak yang diduga kongkalikong dalam manajemen restitusi, maka bisa diganjar hukuman pidana.
"Kalau yang main-main, kami kurangi, kami audit kan. Kami masukin penjara, baik eksternal maupun internal," pungkasnya.





