Publik mendukung penuh penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS). Sebanyak 49,06 persen atau 156 pembaca di antaranya setuju aturan ini diberlakukan karena anak kecanduan sosial sudah berada di level darurat sekali.
Angka ini diperoleh dari polling kumparan yang diikuti oleh 318 pembaca pada tanggal 28 Maret sampai 4 April 2026. Adapun 31,76 persen atau 101 pembaca berpendapat pelaksanaan PP Tunas wajib dibarengi kontrol orang tua. Kemudian, 13,84 persen atau 44 pembaca berpendapat pelaksanaan PP Tunas tetap harus diawasi.
Lalu, 5,35 persen atau 17 pembaca berpendapat platform media sosial juga harus bertanggung jawab dalam pelaksanaan PP Tunas.
Sebelumnya, PP TUNAS mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun medsos.
Ada delapan aplikasi berisiko tinggi yang masuk dalam tahap awal implementasi. Mereka adalah TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital. Katanya, tak ada kompromi bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).
Penulis: Safina Azzahra Rona Imani





