Liputan6.com, Jakarta - Warga RW 10, Lenteng Agung, Jakarta Selatan protes dengan pembongkaran rumah yang dilakukan anggota TNI AD pada Senin (6/4/2026). Penertiban yang dilakukan anggota TNI ini pun viral di media sosial. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono angkat bicara.
Donny mengatakan, pembongkaran tersebut bukan terkait sengketa lahan. Pembongkaran dilakukan terhadap 15 unit rumah dinas eks Zikon 15 yang dilaksanakan oleh Pusziad di atas aset tanah dan bangunan milik TNI AD.
Advertisement
"Perlu kami jelaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset Satuan Denzijihandak/SDS Pusziad seluas 44.841 m² dan telah bersertifikat Hak Pakai dengan Nomor 00184 Tahun 2016," kata Donny saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).
"Adapun area eks Zikon 15 yang ditertibkan pagi ini adalah seluas 15.250 m² dan selama ini lokasi tersebut diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit aktif," sambungnya.
Penertiban rumah-rumah itu berkaitan dengan adanya pengembangan Satuan dari Kizijihandak menjadi Denzijihandak. Rencana itu berdampak pada bertambahnya jumlah personel dan kebutuhan rumah dinas serta sarana-prasarana bagi para prajurit aktif.
"Sesuai ketentuan, rumah dinas di Lenteng Agung berstatus sebagai Rumah Negara Golongan II, yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif dan harus dikembalikan kepada Satuan apabila penghuni telah pensiun, pindah atau tidak lagi berhak menempatinya," sebutnya.
Dia menjelaskan, sebelum anggota TNI melakukan penertiban, Pusziad sudah menempuh langkah-langkah persuasif dan administratif secara bertahap.
"Kegiatan sosialisasi yang diimulai sejak Juli dan Agustus 2024 dengan melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, BPN, serta para penghuni rumah dinas tersebut. Setelah itu diberikan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 30 Desember 2024, dan Surat Peringatan III pada 5 Agustus 2025," jelasnya.




