Momen Maling Ditangkap Usai Curi di Rumah Polwan: Sempat Kejar-kejaran di Atap

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Seorang pelaku pencurian berinisial AZT (25) ditangkap polisi usai mencoba melarikan diri lewat atap rumah warga di Jalan Ksatria, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Senin (6/4).

Penangkapan dilakukan saat tersangka bersembunyi di sebuah rumah kosong di Kota Pematangsiantar. Saat hendak diamankan, AZT nekat memanjat atap seng rumah warga untuk melarikan diri.

"Saat tim gabungan tiba dan mengepung lokasi persembunyian, tersangka nekat memanjat atap seng rumah warga untuk meloloskan diri. Meski warga dan petugas berkali-kali memintanya turun dan menyerahkan diri, tersangka tetap bergerak melintasi atap seng dari satu rumah ke rumah lain. Namun, perlawanan itu akhirnya berakhir, dan tersangka berhasil dilumpuhkan serta dibawa ke Polsek Bangun," kata Kapolsek Bangun, AKP Hengky Siahaan dalam keterangannya, Selasa (7/4).

Hengky mengatakan bahwa AZT merupakan pelaku pencurian yang sebelumnya beraksi di rumah seorang polisi wanita (polwan) bernama Widi Anita Sihombing pada 28 Maret 2026.

Rumah polwan tersebut dibobol dan korban kehilangan dua tabung gas elpiji 3 kg, dua raket badminton, sepasang sepatu merek On Cloud, dan keyboard Yamaha dengan total kerugian Rp 10 juta.

"Korban Widi Anita Sihombing bersama suaminya mendapati rumah mereka di Jalan Asahan KM 4, Kabupaten Simalungun, telah dibobol. Jendela bagian belakang rusak akibat dicongkel," ujarnya.

Selain kasus tersebut, tersangka juga diketahui telah berulang kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Pematangsiantar.

Hengky menuturkan, tersangka sudah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali. Ia juga menyebutkan bahwa AZT bukan merupakan pelaku tunggal.

Pihak kepolisian telah lebih dulu mengamankan tujuh tersangka lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

"Tersangka ini bukan pelaku tunggal. Sebelum penangkapan AZT, Polsek Bangun telah lebih dulu menangkap tujuh tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian ini, yakni HS, EPS, RAK, ARS, RBA, RNS, dan KKN," ujar Hengky.

Hengky menambahkan, tersangka juga melakukan aksi pencurian di rumah warga pada 5 Maret 2026 saat korban berada di Kota Medan.

Dalam aksinya, tersangka mencongkel jendela belakang rumah di Jalan Suri, Kabupaten Simalungun.

"Tersangka berhasil masuk dan membawa kabur tujuh barang berharga yaitu TV, kulkas, kipas angin, AC, springbed, parabola, dan speaker aktif. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 20 juta," ucap Hengky.

Saat ini, tersangka AZT telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Akibat perbuatannya, tersangka AZT dikenakan Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g serta Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Media Malaysia Mulai Curiga, Jangan-jangan Bintang Australia Ini yang Bantu Timnas Indonesia Tembus Piala Dunia
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Limes Siapkan Pengembangan Proyek PLTS di NTT
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Persaingan Papan Bawah BRI Super League Sangat Ketat, Pelatih Persijap Pilih Tidur Ketimbang Nonton Laga Tim Rival
• 12 jam lalubola.com
thumb
Masa Sulit Akhirnya Selesai, 4 Shio Ini Bakal Dapat Kabar Baik pada 8 April 2026
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Galbay Pinjol Bisa Hancurkan Masa Depan? Pahami Dulu Risikonya Sebelum Ajukan Pinjaman
• 11 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.