JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik sejumlah pecahan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Setelah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, BI akan memberikan jangka waktu 10 tahun sejak pencabutan diterapkan bagi masyarakat untuk menukarkan uang tersebut.
Penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN). Lantas, uang pecahan apa saja yang sudah tidak berlaku dan tak bisa ditukarkan dalam waktu dekat?
Melansir laman resmi BI, terdapat beberapa uang kertas yang dicabut dan tidak bisa ditukarkan lagi pada 2028 dan 2029.
Baca Juga: Masih Simpan Uang Rupiah Lama? Ini Cara Resminya Menukar ke Bank Indonesia
1. Uang kertas Rp 100 tahun emisi 1984, batas penukaran 24 September 2028
2. Uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 1985, batas penukaran 24 September 2028
3. Uang kertas Rp 5.000 tahun emisi 1986, batas penukaran 24 September 2028
4. Uang kertas Rp 1.000 tahun emisi 1987, batas penukaran 24 September 2028
5. Uang kertas Rp 500 tahun emisi 1988, batas penukaran 24 September 2028
6. Uang kertas Rp 0,05 tahun emisi 1964 edisi Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
7. Uang kertas Rp 0,10 tahun emisi 1964 edisi Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
8. Uang kertas Rp 0,25 tahun emisi 1964 edisi Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
9. Uang kertas Rp 0,50 tahun emisi 1964 edisi Dwikora, batas penukaran 14 November 2029.
10. Uang logam Rp 2 tahun emisi 1970, batas penukaran 14 November 2029
11. Uang logam Rp 10 tahun emisi 1971, batas penukaran 14 November 2029
12. Uang logam Rp 10 tahun emisi 1974, batas penukaran 14 November 2029
13. Uang logam Rp 10 tahun emisi 1979, batas penukaran 14 November 2029
14. Uang rupiah khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 pecahan Rp 10.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
15. Uang rupiah khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 pecahan Rp 1.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
16. Uang rupiah khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 pecahan Rp 20.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
17. Uang rupiah khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 pecahan Rp 200, batas penukaran 29 Agustus 2031
18. Uang rupiah khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 pecahan Rp 2.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
19. Uang rupiah khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 pecahan Rp 25.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
20. Uang rupiah khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 pecahan Rp 250, batas penukaran 29 Agustus 2031
21. Uang rupiah khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 pecahan Rp 500, batas penukaran 29 Agustus 2031
22. Uang rupiah khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 pecahan Rp 5.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
23. Uang rupiah khusus seri Cagar Alam tahun emisi 1987 pecahan Rp10.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.
24. Uang rupiah khusus seri Cagar Alam tahun emisi 1987 pecahan Rp200.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.
25. Uang rupiah khusus seri Save The Children tahun emisi 1990 pecahan Rp10.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.
26. Uang rupiah khusus seri Save The Children tahun emisi 1990 pecahan Rp200.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.
27. Uang rupiah khusus seri Perjuangan Angkatan '45 RI tahun emisi 1990 pecahan Rp125.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.
28. Uang rupiah khusus seri Perjuangan Angkatan '45 RI tahun emisi 1990 pecahan Rp250.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.
29. Uang rupiah khusus seri Perjuangan Angkatan '45 RI tahun emisi 1990 pecahan Rp750.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.
30. Uang rupiah tahun emisi 1991 pecahan Rp500, batas penukaran 1 Desember 2033.
31. Uang rupiah tahun emisi 1997 pecahan Rp500, batas penukaran 1 Desember 2033.
32. Uang rupiah khusus seri 50 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1995 pecahan Rp300.000 (seri Demokrasi), batas penukaran 30 Agustus 2032.
33. Uang rupiah khusus seri 50 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1995 pecahan Rp850.000 (seri Presiden Republik Indonesia), batas penukaran 30 Agustus 2032.
34. Uang rupiah tahun emisi 1993 pecahan Rp1.000, batas penukaran 1 Desember 2033.
Baca Juga: Peruri Pastikan Hoaks, Uang Rupiah Baru Pecahan Rp250.000 Tidak Ada!
35. Uang rupiah khusus seri For The Children Of The World tahun emisi 1999 pecahan Rp150.000, batas penukaran 31 Januari 2035.
36. Uang rupiah khusus seri For The Children Of The World tahun emisi 1999 pecahan Rp10.000, batas penukaran 31 Januari 2035.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Pecahan uang rupiah tidak berlaku
- Uang rupiah
- Penukaran uang rupiah
- Rupiah




