Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi video yang viral di media sosial memperlihatkan dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, untuk kepentingan di luar kedinasan.
Dalam rekaman, tampak seorang polisi menghentikan sebuah mobil dengan pelat pribadi bernomor polisi B 1732 PQG di Puncak, Bogor. Petugas kemudian menanyakan pelat asli mobil tersebut usai melakukan pemeriksaan kelengkapan surat.
Advertisement
Setelah diperiksa, pengemudi akhirnya mengaku telah mengganti pelat mobil dinas.
Pramono menyatakan tidak akan memberi toleransi terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas oleh ASN. Dia menyatakan telah melihat langsung video yang beredar dan memastikan telah menjatuhkan sanksi.
“Saya kebetulan lihat sendiri, dan tadi Pak Sekda juga sudah menyampaikan, pasti akan kita kasih teguran untuk itu,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai aturan, termasuk identitas pelat kendaraan yang tidak boleh dimanipulasi.
“Kalau memang harus berkendaraan dinas ya berkendaraan dinas,” ucap Pramono.
Menurut Pramono, tindakan mengganti pelat kendaraan justru memperlihatkan adanya kesadaran pelanggaran oleh oknum ASN tersebut.
“Ketika dihadapkan aparat, kan kelihatan banget antara menyesal dan tidak menyesalnya itu beda tipis,” ujarnya.




