Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satunya dengan memanggil bos dari rokok HS, Muhammad Suryo sebagai saksi.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, keterangan yang bersangkutan dibutuhkan untuk membuat terang perkara.
Advertisement
"Karena pada prinsipnya keterangan informasi dari setiap saksi pastinya dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian bisa mengungkap perkara ini menjadi lebih terang ya," kata Budi kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Selasa (7/4/2026).
Hanya saja, Suryo tidak hadir dalam pemanggilan yang dilayangkan pada Senin, 6 April 2026. Untuk itu, KPK melakukan penjadwalan ulang terhadapnya.
“Tentu KPK akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan yang bersangkutan untuk pemenuhan penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” imbuh Budi.
Budi menjelaskan, hal yang ingin digali dari Suryo adalah tata prosedur pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok. Penyidik ingin mengidentifikasi adanya dugaan penyimpangan, serta mengonfirmasi temuan dari hasil penggeledahan.
“Penyidik mendalami bagaimana prosedur pengurusan cukai, sehingga dapat dilihat apakah terdapat penyimpangan dan dikaitkan dengan temuan saat penggeledahan,” jelas Budi.




