JAKARTA, KOMPAS.com - Anwar Usman resmi pensiun sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 April 2026.
Pada Senin (6/4/2026), Anwar Usman resmi genap bertugas selama 15 tahun di lembaga yang dijuluki sebagai "guardian of constitution" itu.
Adapun tiga orang hakim dari lingkungan Mahkamah Agung (MA) telah dinyatakan lolos seleksi sebagai calon Hakim Konstitusi sebagai pengganti Anwar Usman yang memasuki usia pensiun pada Senin (6/4/2026) kemarin.
Baca juga: Profil Anwar Usman, Hakim MK yang Pensiun Usai 15 Tahun Bertugas
Nama-nama hakim calon pengganti Anwar ini telah diumumkan oleh MA pada 9 Maret 2026 lalu.
“Berdasarkan hasil penilaian akhir, panitia seleksi menetapkan tiga peserta terbaik yang disusun berdasarkan urutan alfabet sebagai berikut: Fahmiron, Liliek Prisbawono Adi, Marsudin Nainggolan,” sebagaimana dikutip dari laman resmi MA, Selasa (7/4/2026).
Profil 3 Calon Hakim Pengganti Anwar Usman
Berdasarkan abjad, calon hakim pengganti Anwar Usman yang diusulkan MA adalah Fahmirion. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Tinggi Denpasar, Fahmirion merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar mulai 26 Mei 2025.
Sebelum menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Fahmirion menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga: Anwar Usman Pensiun sebagai Hakim MK pada 6 April 2026
Nama kedua calon pengganti Anwar Usman adalah Liliek Prisbawono Adi, yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan.
Dilansir dari laman Pengadilan Tinggi Medan, Liliek Prisbawono Adi lahir di Bojonegoro, pada 27 Oktober 1966.
Sebelum menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan pada 19 April 2024, Liliek Prisbawono Adi merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nama terakhir calon hakim pengganti Anwar Usman adalah Marsudin Nainggolan, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Baca juga: Anwar Usman Pamit, Guru Honorer yang Jadi Ketua MK dan Kontroversi Putusan 90
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (keempat kiri), Anggota Majelis Hakim MK Arsul Sani (ketiga kanan), Arief Hidayat (keempat kanan), Ridwan Mansyur (ketiga kiri), Anwar Usman (kanan), Daniel Yusmic (kedua kanan), Guntur Hamzah (kiri), dan Enny Nurbaningsih (kedua kiri) memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Kota Palopo dan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Dalam sidang beragendakan pengucapan putusan atau ketetapan tersebut Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dilansir dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) pada 1986.
Setelah itu, Marsudin Nainggolan mengambil S2 Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM dan lulus pada 2001. Ia kemudian mengambil S3 Hukum di Universitas Jayabaya dan lulus pada 2007.
Marsudin Nainggolan pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta (2022), Wakil Ketua Pengadilan Pengadilan Tinggi Ambon (2022), Wakil Ketua Pengadilan Pengadilan Tinggi Palangkaraya (2023), dan Wakil Ketua Pengadilan Pengadilan Tinggi Surabaya (2025).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang