PURWAKARTA, DISWAY.ID-- Pelarian pelaku utama penganiayaan yang menewaskan seorang tuan rumah hajatan yang merupakan ayah dari pengantin di Kabupaten Purwakarta akhirnya berakhir.
Polisi berhasil meringkus pelaku saat bersembunyi di wilayah Subang dan berencana melarikan diri ke Cianjur.
BACA JUGA:Golkar Nilai Ajakan Saiful Mujani 'Gulingkan' Prabowo Provokatif dan Berisiko Makar
Korban diketahui berinisial D (58) yang tewas usai dianiaya saat menggelar pesta pernikahan anaknya di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, pada Sabtu 4 April 2026.
Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat menangkap pelaku berinisial YI (36) di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin (6/4/2026).
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan pelaku sempat melarikan diri usai kejadian sebelum akhirnya berhasil diamankan.
"Pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan," katanya kepada awak media, Selasa 7 April 2026.
BACA JUGA:Mobil Dinas Pemprov DKI Keciduk Polisi di Puncak, Pramono: Sudah Ditegur, Tak Ada Toleransi!
Dalam proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
"Pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya potongan bambu yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, rekaman video, serta botol bekas minuman keras.
Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban tengah menjadi tuan rumah dalam pesta pernikahan anaknya.
BACA JUGA:Tinggi Peminat, 143 Ribu Peserta Tunggu Hasil Pengumuman SPAN-PTKIN 2026 Sore Ini
Pelaku datang dalam kondisi mabuk dan meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada korban untuk membeli minuman keras.
Permintaan tersebut sempat dipenuhi sebagian dengan pemberian Rp100 ribu, namun ditolak oleh pelaku.
- 1
- 2
- »





