Harapan Penggugat Fadli Zon Jelang Putusan di Hari Kartini Nanti

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengatakan, tiga hakim perempuan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan membacakan putusan atas gugatan terkait penyangkalan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait kasus pemerkosaan massal Mei 1998.

“Tiga majelis hakim. Ketua majelisnya Ibu Hastin Kurniadewi dengan anggota majelisnya Ninyoman Vidyayu Purbasari, dan Ibu Febrina Permadi. Itu adalah tiga hakim perempuan yang akan memutus perkara ini. Putusannya tanggal 21 April. Yang biasanya dikenal dengan hari Kartini,” kata Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Daniel Wiranata, di kantor Amnesty Internasional Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Fadli Zon Digugat ke PTUN Buntut Sangkal Pemerkosaan Massal Mei 1998

Daniel mengatakan, dalam persidangan yang berlangsung selama 6 bulan, pihaknya sudah mengajukan 96 bukti surat, 5 bukti elektronik, dan 4 orang ahli.

Dia menekankan bahwa penyangkalan Fadli Zon terkait kasus pemerkosaan massal Mei 1998 adalah kebohongan.

“Bagi kami, kami sudah menekankan bahwa ini Fadli Zon telah melakukan kebohongan dan telah melakukan obstruction of justice atau penghalang-halangan terhadap proses peradilan,” ujarnya.

Baca juga: Koalisi: Putusan PTUN Atas Sangkalan Fadli Zon Soal Mei 1998 Bisa Pengaruhi Kepercayaan Publik

Berdasarkan hal tersebut, Daniel berharap majelis PTUN dapat mengabulkan gugatan yang diajukan koalisi masyarakat.

“Jadi kita tunggu putusannya. Semoga putusan kita dapat dikabulkan. Sebetulnya putusan apa sih? Yang kita minta itu menyatakan bahwa pernyataan Fadli Zon ini merupakan perbuatan melawan hukum dan kedua meminta Tergugat atau Fadli Zon untuk menarik pernyataannya kembali,” ucap dia.

Gugatan terhadap Fadli Zon

Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas pada 11 September 2025 lalu.

Gugatan ini terkait pernyataan Fadli yang dinilai menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 dan mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.

Perwakilan kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, mengatakan, gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.

“Hari ini kami telah melayangkan gugatan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dengan nomor register perkara yang telah terdaftar melalui nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT yang telah kami daftarkan di PTUN Jakarta hari ini secara langsung," kata Jane dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Kontras, 11 September 2025 lalu.

Obyek gugatan adalah pernyataan Fadli Zon yang dirilis Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025.

Ketika itu, Fadli menyebutkan, laporan TGPF hanya berisi angka tanpa dukungan bukti yang kuat dan mengingatkan agar tidak “mempermalukan bangsa sendiri” dalam membicarakan peristiwa Mei 1998.

Koalisi menilai, pernyataan tersebut tidak hanya melampaui kewenangan Menteri Kebudayaan, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Kementerian Kebudayaan sendiri tidak ada kaitannya dengan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat," ujar Jane.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Terus Dipertanyakan Fadli Zon, Begini Laporan soal Perkosaan Massal ’98


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rekomendasi Ban Tubeless Murah dan Awet, Nih Rp100 Ribuan
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Rencana Induk Rehab-Rekon Pascabencana Sumatra Segera Ditetapkan Lewat Perpres
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Bahagianya Karyawan Difabel di Pabrik Rokok HS, Dapat Kesempatan Kerja & Mes Karyawan
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Komisi I DPR Ungkap Pembahasan Panja Aset TNI, Singgung Sengketa Lahan
• 23 jam laludetik.com
thumb
Arya Khan Jengkel Dihina Putri Pinkan Mambo, Langsung Balas Sindiran dan Sentil Kelakuan Anak Zaman Sekarang
• 1 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.