Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) bagi industri bank umum sebagai acuan dalam mengelola aktivitas media sosial secara lebih terarah, profesional, dan bertanggung jawab.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan media sosial kini telah berkembang menjadi salah satu kanal utama komunikasi antara industri perbankan dan masyarakat.
Menurutnya, kehadiran media sosial dinilai tak hanya memperluas akses informasi serta promosi produk dan layanan perbankan, tetapi juga membuka ruang interaksi yang lebih dinamis antara bank dan nasabah.
"Namun demikian, penggunaan media sosial dalam industri perbankan juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi yang bersumber dari dinamika sentimen di ruang digital yang berpotensi mengguncang stabilitas keuangan," kata Dian, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (7/4).
Melalui panduan tersebut, OJK mengatur pengelolaan aktivitas media sosial bank secara menyeluruh dan terstruktur. Ada tiga pilar utama yang menjadi dasar panduan, yakni governance yang mencakup tata kelola dan proses pengelolaan media sosial, risk management yang mengintegrasikan pengelolaan risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank, serta compliance and monitoring yang memastikan seluruh aktivitas media sosial bank selaras dengan kebijakan internal dan ketentuan peraturan yang berlaku.
OJK juga memasukkan aspek strategi komunikasi krisis atau social media crisis management dalam panduan. Salah satu instrumen baru yang diperkenalkan adalah social media stress test sebagai bagian dari skenario manajemen risiko perbankan di era digital.
Kata Dian, pengaturan ini dilatarbelakangi oleh pengalaman global, terutama kasus kejatuhan Silicon Valley Bank dan Credit Suisse. Kedua kasus itu menunjukkan bagaimana sentimen negatif di media sosial bisa menjadi pemicu percepatan bank run dan mengancam stabilitas institusi keuangan.
"Oleh karena itu, bank perlu memiliki kemampuan untuk memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik di media sosial secara cepat dan tepat," imbuh Dian.
Selain itu, panduan tersebut juga mengatur secara khusus mengenai kemitraan bank dengan influencer keuangan atau finfluencer. Pengaturan mencakup aspek transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, hingga tanggung jawab bank atas konten yang dipublikasikan.
OJK menilai pengaturan terhadap finfluencer diperlukan untuk melindungi konsumen dari potensi informasi yang menyesatkan sekaligus menjaga integritas komunikasi pemasaran produk dan layanan keuangan di ruang digital.
“Kami berharap seluruh bank dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kapasitas dalam mengelola media sosial secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Dian.
Panduan Media Sosial Perbankan melengkapi sejumlah kebijakan OJK sebelumnya untuk mendukung transformasi digital industri perbankan. Beberapa di antaranya adalah POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, SEOJK No. 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum, Panduan Resiliensi Digital, serta Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia.





