Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini menyediakan aplikasi Coretax Mobile atau M-Pajak untuk wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan status nihil.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pelaporan SPT melalui Coretax Mobile/M-Pajak merupakan upaya DJP untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP.
“Coretax Mobile/M-Pajak merupakan sistem Coretax DJP versi mobile yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak yang dapat digunakan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan,” tutur Inge dalam keterangan resmi, Selasa (7/4).
Aplikasi ini juga membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara lebih praktis dan efisien. Meskipun, tidak semua wajib pajak dapat menggunakan layanan ini.
Coretax Mobile hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan dengan penghasilan dari satu pemberi kerja serta menyampaikan SPT Tahunan PPh normal (bukan pembetulan) dengan status nihil.
Langkah pelaporan melalui aplikasi ini dimulai dari mengunduh dan menginstal aplikasi M-Pajak melalui Playstore untuk pengguna Android atau AppStore untuk iOS. Setelah itu, wajib pajak dapat login menggunakan akun Coretax DJP, membuat konsep SPT, hingga mengisi dan menyampaikan laporan secara lengkap.
DJP juga menyediakan panduan lengkap terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax Mobile yang dapat diakses secara daring untuk membantu wajib pajak dalam menggunakan layanan tersebut.
“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau Wajib Pajak untuk hanya mengakses layanan Coretax DJP melalui laman atau aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak dan tetap berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak,” tutup Inge.





