jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setyowati Anggraini Saputro, istri dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Setyowati yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Wanoja Perjuangan Jabar sekaligus kader PDIP, telah memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memperkuat bukti dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: Sejumlah Saksi Kasus Korupsi Fadia Arafiq Mulai Diperiksa KPK Hari Ini
“Diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/4).
Langkah pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari upaya paksa yang dilakukan KPK sebelumnya. Pada Rabu, 1 April 2026, tim penyidik telah menggeledah kediaman Ono Surono di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandung dan Indramayu. Di Bandung, penyidik mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Sementara di Indramayu, tim menyita sejumlah dokumen tambahan dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
BACA JUGA: KPK Periksa Komisaris PT Loco Montrado Kok Tjiap Bong di Kasus Korupsi Antam
Ono Surono sendiri sebelumnya telah diperiksa pada 15 Januari 2026 terkait dugaan aliran dana dari salah satu tersangka bernama Sarjan. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2025 yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, ayahnya (HM Kunang), dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Berdasarkan konstruksi perkara KPK, aliran dana yang diterima Bupati Ade Kuswara mencapai Rp14,2 miliar. Rinciannya, sebesar Rp9,5 miliar diberikan Sarjan kepada Ade melalui perantara ayahnya dalam empat kali tahapan selama periode Desember 2024 hingga Desember 2025. Selain itu, Ade juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain sepanjang tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar.
BACA JUGA: Pejabat Kota Madiun Ini Terseret Kasus Maidi, Rumahnya Digeledah KPK
Hingga saat ini, selain keluarga Ono Surono, penyidik KPK telah memanggil sejumlah pejabat dan politisi lintas partai untuk mendalami aliran dana dari tersangka Sarjan dan Bupati Ade Kuswara. KPK terus memperkuat bukti-bukti untuk menuntaskan perkara suap yang melibatkan anggaran proyek di lingkungan Pemkab Bekasi tersebut. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Panggil Ulang Muhammad Suryo
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




