Purbaya: Gaji ke-13 ASN Masih Dikaji

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Adapun gaji ke-13 ASN seharusnya cair mulai Juni mendatang. Namun, Purbaya masih enggan memberikan jawaban pasti

Purbaya: Gaji ke-13 ASN Masih Dikaji. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan mengenai gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Adapun gaji ke-13 ASN seharusnya cair mulai Juni mendatang. Namun, Purbaya masih enggan memberikan jawaban pasti  

‎"Masih dipelajari," kata Purbaya singkat saat diskusi bersama media di kantin Kemenkeu, Selasa (7/4/2026).

‎Menurut Purbaya, pihaknya belum dapat memberikan keputusan final dan meminta untuk menunggu hasil kajian lebih lanjut. ‎

Baca Juga:
Ketua DPR Minta Ada Evaluasi untuk Pastikan WFH ASN Berjalan Efektif

"Nanti, ditunggu," kata dia..

‎Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengatur tata cara pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta para pensiunan.

Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara sekaligus untuk membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:
ASN Bakal Dipantau Ketat Pakai Teknologi Ini Agar Tak Long Weekend Saat WFH


‎Penerima manfaatnya meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga tenaga non-ASN yang memenuhi syarat tertentu. Dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari APBN dan APBD, dengan komponen utama berupa gaji pokok serta tunjangan yang melekat.

‎Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa THR dapat dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya, sedangkan gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni. Regulasi ini menjadi pedoman resmi agar penyaluran dana dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

‎Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2026 dibagi menjadi empat kelompok utama, yaitu aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Pembagian ini dibuat untuk memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(NIA DEVIYANA)

Baca Juga:
Pramono Kembangkan Sistem Monitoring untuk Pantau Produktivitas ASN selama WFH

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Inchcape Buka Peluang Tambah Merek Mobil Baru di Indonesia
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
TERPOPULER: Ammar Zoni Salahkan Irish Bella saat Sidang di Pegadilan, Asila Maisa Klarifikasi soal Tudingan Jadi Pelakor
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Bukayo Saka dan Jurrien Timber absen lawan Sporting
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Berdasarkan Neraca Pangan Nasional, Bapanas Sebut Stok Pangan Strategis Alami Surplus
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Pemprov Jateng Rilis SE Efisiensi Energi, ASN Berjarak 1,5 Km dari Kantor Diminta Jalan Kaki
• 2 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.