JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan kanal pengaduan masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk memudahkan warga melaporkan berbagai permasalahan di lingkungan sekitar.
Melalui sistem tersebut, laporan warga diproses secara berjenjang, mulai dari verifikasi di tingkat kelurahan hingga ditindaklanjuti oleh instansi terkait di lapangan.
Melalui aplikasi ini, setiap laporan akan diproses secara sistematis hingga ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Baca juga: PPSU Tak Bisa Dijadikan Kambing Hitam Kasus Foto AI di JAKI
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebutkan, terdapat dua tipe alur pengaduan berdasarkan kanal yang digunakan.
“Saat laporan warga masuk, terdapat dua tipe alur penanganan berdasarkan jenis kanalnya, yaitu Kanal Aduan Berbasis Lokasi (Geo-tagging) dan Kanal Aduan Tidak Berbasis Lokasi (Non Geo-tagging) dan JAKI merupakan Kanal Aduan Berbasis Lokasi (Geo-tagging),” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
Dalam praktiknya, JAKI termasuk kanal berbasis lokasi atau geo-tagging, sehingga laporan warga dilengkapi titik lokasi yang memudahkan penanganan di lapangan.
Budi menjelaskan, alur penanganan laporan melalui JAKI dilakukan secara berjenjang, di antaranya sebagai berikut:
Laporan masuk ke sistemPertama, laporan warga akan masuk secara otomatis ke dalam sistem JAKI. Laporan ini kemudian diterima oleh pihak kelurahan untuk diidentifikasi dan diverifikasi.
Baca juga: Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Laporan JAKI Direspons Foto Rekayasa AI
PengecekanJika laporan tersebut menjadi kewenangan kelurahan, maka akan langsung ditindaklanjuti.
Namun, apabila bukan kewenangannya, kelurahan tetap melakukan identifikasi dan verifikasi awal, lalu mengoordinasikan laporan tersebut ke Perangkat Daerah (PD) yang berwenang.
“Jika bukan kewenangannya, maka kelurahan mengidentifikasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan laporan kepada Perangkat Daerah (PD) terkait,” kata Budi.
Verifikasi ulangInstansi yang menerima laporan akan melakukan pengecekan kembali sebelum menindaklanjuti. Pada tahap ini, pengaduan dipastikan telah terverifikasi sesuai kewenangan.
Ditindaklanjuti di LapanganSetelah dipastikan, laporan akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Daerah (Sekda).
Baca juga: PPSU Sudah Disanksi, Pramono Masih Cari Tahu Pengunggah Foto Rekayasa AI di JAKI
Pelapor akan mendapatkan nomor laporan yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan penanganan pengaduan.
“Warga mendapatkan nomor laporan untuk memantau progres dan dapat memberikan ulasan setelah laporan selesai ditindaklanjuti,” ungkap Budi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




