Menteri LH Ancam Bekukan Izin 1.358 Perusahaan Tambang Nakal

wartaekonomi.co.id
7 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, bakal mengawasi ketat 1.358 unit kegiatan ekstraksi mineral dan batubara (minerba) di seluruh Indonesia.

Hanif mengancam akan membekukan persetujuan lingkungan, bagi perusahaan yang tidak memenuhi standar pembuangan limbah.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari penguatan fungsi penegakan hukum lingkungan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang baru saja membentuk BPLH melalui Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024.

“Di tahun ini, Kementerian Lingkungan Hidup bersama-sama Komisi 12 DPR RI akan melakukan pengawasan intensif pada 1.358 kegiatan ekstraksi, baik itu batubara, mineral, maupun tambang lainnya...pada 14 provinsi,” ujar Hanif dalam anugerah PROPER 2026 di Jakarta, Selasa (6/4/2026).

Hanif menjelaskan, sektor pertambangan memberikan kontribusi nyata terhadap pencemaran lingkungan, terutama pada badan air.

Oleh karena itu, ia mewajibkan seluruh perusahaan tersebut memiliki Surat Layak Operasi (SLO) untuk pembuangan udara ke permukaan.

“Maka kepada perusahaan tersebut bilamana belum dilengkapi dengan Surat Layak Operasi SLO untuk pembuangan air permukaan, kepadanya kami mohon izin untuk kami lakukan pembekuan persetujuan lingkungannya," tegas Hanif.

Selain kewajiban SLO, Kementerian LH juga mewajibkan seluruh ekstraksi industri untuk terintegrasi dengan sistem SPARING (Sistem Pelaporan Pemantauan Online).

Baca Juga: Menteri LH Percepat PSEL, Ubah Timbulan Sampah Jadi Energi Bersih

Sistem ini memungkinkan pemerintah memantau aktivitas penggunaan air secara langsung.

"Sehingga ke depannya kita bisa memantau dengan jelas air yang kemudian dikembalikan ke lingkungan memenuhi kaidah baku mutu yang kita tetapkan," tuturnya. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Amar Bank (AMAR) Cetak Laba Bersih Rp249,6 Miliar pada 2025
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Pelaporan SPT Tahunan Baru 10,85 Juta, Masih Ada Waktu hingga 30 April
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PTPP Raih Kontrak Baru Rp3,87 Triliun hingga Februari
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Simak Alur Pendaftaran UM-PTKIN 2026 Lengkap Biaya dan Persyaratannya, Dibuka 13 April
• 11 jam laludisway.id
thumb
Wamendagri: Kebijakan WFH Daerah tidak Boleh Beda dengan Pusat
• 6 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.