Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 10,85 juta per 6 April 2026.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 6 April 2026 tercatat 10.852.655 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 7 April 2026.
Bila ditinjau berdasarkan wajib pajak, laporan SPT berasal dari 9.468.238 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.145.159 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 236.832 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 171 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. Jumlah tersebut merupakan catatan untuk SPT Tahunan tahun buku Januari-Desember 2025.
DJP juga mencatat laporan SPT Tahunan beda tahun buku yang mulai dilaporkan pada 1 Agustus 2025. Rinciannya yaitu 2.223 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 32 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Baca Juga :
Simak Cara Mengatasi Kurang Bayar di Coretax Biar Gak Kena Denda(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah) Aktivasi akun coretax 17,7 juta Sementara itu, jumlah wajib pajak yang mengaktivasi akun Coretax juga masih bertambah. Per 6 April, progres aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 17.758.819 wajib pajak.
Jumlah tersebut terdiri atas 16.688.762 wajib pajak orang pribadi, 979.165 wajib pajak badan, 90.665 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Adapun waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.
DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.
Sebagai catatan, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Kementerian Keuangan juga terus menyempurnakan sistem Coretax. Teranyar, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan segera memperbaiki sistem Coretax untuk mengatasi praktik perjokian pelaporan SPT Tahunan seperti yang marak ditawarkan di media sosial.




