Bareskrim Sebut Bandar Narkoba Coba Berkedok Jadi Pengguna Agar Direhabilitasi

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkap alasan mereka mengusulkan ambang batas kepemilikan narkoba diatur di dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Hal ini untuk mencegah bandar berpura-pura menjadi pengguna agar diproses rehabilitasi.

“Untuk menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan peredaran gelap narkotika dengan berkedok sebagai pengguna,” kata Eko dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/4).

Eko pun merincikan kategori barang bukti untuk pengguna narkoba dan pengedar. Menurutnya, untuk kategori sabu, seorang pengguna dapat ditetapkan sekitar 1 gram dari sebelumnya 8,4 gram.

“Sebagai contoh, untuk ganja diusulkan ambang batas 3 gram dari sebelumnya 25 gram. Untuk sabu diusulkan 1 gram dari sebelumnya 8,4 gram,” tutur Eko.

“Untuk ekstasi diusulkan 5 butir dari sebelumnya 10 butir. Untuk heroin diusulkan 1,5 gram dari sebelumnya 5 gram, serta untuk etomidate yang belum diatur sebelumnya, kami usulkan menjadi 0,5 gram,” tambahnya.

Ia pun berharap RUU ini bisa mempermudah membedakan pengguna dan bandar.

“Dengan adanya ketentuan ambang batas ini diharapkan tidak terjadi lagi keraguan dalam membedakan penanganan antara korban penyalahgunaan dan bandar narkotika,” tandasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketua KPK Ngaku Belum Terima Panggilan Dewas Terkait Gus Yaqut
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Nama Irish Bella Disebut di Pledoi Ammar Zoni, Haldy Sabri: Jangan Bikin Pembelaan Lebay
• 12 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Ngemil “Healthy Snack”: Pilihan Sehat atau Kalori Tersembunyi?
• 14 menit lalukumparan.com
thumb
Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Tekanan Perang di Timur Tengah Masih Membayangi, IHSG Diprediksi Melemah Lagi
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.