Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkap alasan mereka mengusulkan ambang batas kepemilikan narkoba diatur di dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Hal ini untuk mencegah bandar berpura-pura menjadi pengguna agar diproses rehabilitasi.
“Untuk menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan peredaran gelap narkotika dengan berkedok sebagai pengguna,” kata Eko dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/4).
Eko pun merincikan kategori barang bukti untuk pengguna narkoba dan pengedar. Menurutnya, untuk kategori sabu, seorang pengguna dapat ditetapkan sekitar 1 gram dari sebelumnya 8,4 gram.
“Sebagai contoh, untuk ganja diusulkan ambang batas 3 gram dari sebelumnya 25 gram. Untuk sabu diusulkan 1 gram dari sebelumnya 8,4 gram,” tutur Eko.
“Untuk ekstasi diusulkan 5 butir dari sebelumnya 10 butir. Untuk heroin diusulkan 1,5 gram dari sebelumnya 5 gram, serta untuk etomidate yang belum diatur sebelumnya, kami usulkan menjadi 0,5 gram,” tambahnya.
Ia pun berharap RUU ini bisa mempermudah membedakan pengguna dan bandar.
“Dengan adanya ketentuan ambang batas ini diharapkan tidak terjadi lagi keraguan dalam membedakan penanganan antara korban penyalahgunaan dan bandar narkotika,” tandasnya.





