Direktorat Tindak Pidana Narkova Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II terkait kasus peredaran narkoba pada konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali pada 12-14 Desember 2025. Pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut pelimpahan telah dilakukan pada Selasa (7/4/2026) ke Kejaksaan Negeri Badung di Bali.
"Untuk sindikat satu, yaitu sindikat Gusliadi dkk sudah dinyatakan lengkap penyidikan perkaranya oleh Kejari Badung, Kejati Bali. Hari ini sedang dilaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Eko melalui keterangannya.
Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti, seperti sabu, ekstasi hingga happy water yang disita penyidik dari para tersangka. Kedua tersangka yakni Gusliadi dan Ardi Alfayat.
"Proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti dilakukan secara langsung oleh JPU Kejaksaan Tinggi Bali di Kejaksaan Negeri Badung, Bali. Adapun pelaksanaan Tahap II berlangsung dengan aman dan lancar," ucapnya.
(ond/maa)





