JAKARTA, KOMPAS.com - DPR yang diwakilkan oleh anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menyampaikan, penetapan status bencana tidak hanya didasarkan kepada jumlah korban saja.
Dalam sidang perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Sudding mengungkap ada empat indikator lain dalam penetapan status bencana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Penetapan status bencana tidak hanya didasarkan kepada jumlah korban, melainkan juga mencakup kerugian harta benda; kerusakan sarana dan prasarana; cakupan luas wilayah terdampak; serta dampak terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan pembangunan nasional," ujar Sudding yang hadir secara daring, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: DPR di MK Jelaskan Indikator Penetapan Status Bencana Nasional dan Daerah
Atas dasar hal tersebut, klasifikasi bencana dipahami sebagai instrumen yuridis untuk menjamin proporsionalitas dan akuntabilitas dalam penetapan status bencana.
Lima indikator yang disebutkan dalam norma bersifat limitatif yang wajib dipertimbangkan secara komprehensif dan tidak bersifat opsional.
Ia menjelaskan, mekanisme penetapan status keadaan darurat bencana telah dirancang sebagai satu proses berbasis data faktual melalui pengkajian cepat dan tepat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berdasarkan indikator sebagai prasyarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dan Pasal 49 UU Penanggulangan Bencana.
Penetapan status keadaan darurat bencana merupakan keputusan/kebijakan pemerintah yang berdimensi konstitusional, karena berimplikasi langsung pada sistem komando, pengerahan sumber daya, penggunaan anggaran baik APBN maupun APBD, serta pemberlakuan kemudahan akses.
Baca juga: Mendagri Tito: Inflasi Bulanan di 3 Daerah Terdampak Bencana Tunjukkan Perbaikan
"Pengkajian tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk menetapkan tingkat status darurat, baik di kabupaten/kota, provinsi, ataupun secara nasional," ujar Sudding.
"Dengan demikian, penetapan status dan tingkat bencana merupakan keputusan kebijakan yang harus didasarkan kepada data faktual, analisis teknis yang komprehensif, serta identifikasi menyeluruh terhadap seluruh indikator yang telah ditentukan undang-undang," sambungnya.
Namun, DPR saat membentuk UU Penanggulangan Bencana menyadari adanya kemungkinan dinamika dan kondisi kebencanaan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut secara fleksibel.
"Oleh karena itu, disepakati bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai indikator serta tata cara penetapan status dan tingkatan bencana diatur dengan Peraturan Presiden, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Penanggulangan Bencana," ujar Sudding.
"Pengaturan delegatif ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum lebih operasional, adaptif, dan responsif dalam penanggulangan bencana," sambungnya.
Baca juga: Kembali Terjunkan Praja IPDN ke Aceh Tamiang, Mendagri Tito: Sasar Pembersihan Sisa Lumpur di Permukiman Terdampak Bencana
Sebelumnya, sebanyak tujuh orang mengajukan permohonan uji materiil terhadap pasal yang mengatur tentang penetapan status bencana nasional.
Mereka adalah Elydya Kristina Simanullang (Pemohon I), Doris Manggalang Raja Sagala (Pemohon II), Jonswaris Sinaga (Pemohon III), Robinar V.K. Panggabean (Pemohon IV), Amudin Laia (Pemohon V), Roy Sitompul (Pemohon VI), dan Christian Adrianus Sihite (Pemohon VII).
Dalam perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025, Pemohon menggugat Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: Sama-sama Rawan Bencana Alam, Indonesia-Jepang Sepakati Kerja Sama Maritim





