FAJAR, MAKASSAR – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Gunung Salahutu, Kelurahan Maradekaya Utara, Kecamatan Makassar, dilakukan dengan mengikuti tahapan prosedur yang berlaku.
Camat Makassar, Tri Sugiarto, menjelaskan bahwa penertiban diawali dengan teguran lisan, kemudian dilanjutkan dengan teguran tertulis hingga tiga kali.
“Setelah teguran ketiga, kami melakukan pendekatan lanjutan kepada pemilik lapak, termasuk melibatkan tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh di wilayah tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pemerintah kecamatan belum melakukan relokasi terhadap para pedagang.
Hal tersebut dikarenakan sebagian besar lapak dinilai masih baru beroperasi, yakni sekitar dua hingga tiga tahun terakhir.
Jalan Gunung Salahutu sendiri merupakan kawasan strategis di pusat Kota Makassar yang berada di lingkungan permukiman dan dekat dengan berbagai fasilitas umum.
Penataan kawasan ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban, kenyamanan, serta keamanan ruang publik bagi masyarakat. (*/)





