Komisi XI target diskusi revisi UU P2SK selesai masa persidangan ini

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan untuk merampungkan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025-2026.



Seperti yang telah diumumkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025-2026 dimulai sejak 10 Maret 2026 hingga 21 April 2026. Sementara itu, Komisi XI DPR RI membidangi sektor keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan.

“Saat ini memang revisi UU P2SK (terutama terkait aset) kripto ini lagi digodok. Target kami di DPR (pembahasan tersebut pada) masa sidang ini selesai,” kata Eric Hermawan dalam konferensi pers usai Pembukaan Bulan Literasi Kripto 2026 di Jakarta, Selasa.

Ia menuturkan, sejumlah poin utama dalam pembahasan revisi tersebut adalah pelindungan konsumen dan investor hingga pengaturan bursa kripto (crypto exchange).

Baca juga: ABI hadirkan portal pengaduan masyarakat terkait industri aset kripto

Pihaknya berharap UU P2SK hasil revisi tersebut nantinya dapat menjadi kerangka peraturan (regulatory framework) yang lebih kuat untuk pengembangan ekosistem kripto dalam negeri, sehingga dapat menarik lebih banyak investor, terutama dari kalangan generasi muda.

“Harapan kami juga bahwa investasi kripto ini menjadi alternatif kaum muda untuk berinvestasi,” ucap Eric Hermawan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso mengatakan bahwa pemerintah dan DPR RI tengah bekerja secara progresif untuk membangun regulasi sistem keuangan nasional yang solid.

Ia menuturkan, revisi undang-undang tersebut salah satunya dilakukan untuk meningkatkan pelindungan konsumen, memberantas aktivitas keuangan ilegal, hingga kepatuhan terhadap regulasi Financial Action Task Force (FATF).

Baca juga: KuCoin Jadi Satu-Satunya Bursa Kripto Global yang Berpartisipasi dalam Program Uji Coba Pengawasan Aset Virtual CBN

“Makanya, pimpinan DPR minta masukan kepada kami untuk menyempurnakan regulatory framework yang mungkin bisa kita tingkatkan,” ujar Adi Budiarso.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, revisi UU P2SK merupakan inisiatif DPR sebagai tindak lanjut atas adanya uji materiil (judicial review) terhadap UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Meski demikian, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan ini tetap berasal dari pemerintah.

Adapun sejumlah isu yang menjadi fokus pembahasan revisi UU P2SK antara lain pengaturan aset digital, bursa kripto, serta penguatan pasar modal.

Selain itu, salah satu materi yang menjadi objek judicial review adalah mekanisme penyusunan anggaran di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca juga: OJK sebut industri kripto sumbang pajak Rp1,96 triliun sejak 2022

"Kemudian bagaimana diakomodasinya sistem KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru di dalam penegakan hukum di sektor keuangan, di mana KUHAP yang baru itu kan mengedepankan restorative justice dan ini harus diakomodasi di sektor keuangan," imbuh Misbakhun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejari Karo hingga Kasi Pidsus Diamankan Kejagung Buntut Kasus Amsal Sitepu
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Wali Murid Kelas XII SMK IDN Bogor Berharap Perizinan Sekolah Dikebut Agar Ijazah Ratusan Siswa Dapat Terbit
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
DIPO Group Teken Kontrak Pengadaan 20.600 Truk 6 Roda untuk Agrinas Rp 10,8 T
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Polri : Rekrutmen Akpol 2026 Transparan, Tak Ada Titipan
• 12 jam laluokezone.com
thumb
KPAI minta anak korban peluru nyasar Gresik didampingi dan dilindungi
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.