Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menertibkan belasan angkutan kota (angkot) yang belum memenuhi persyaratan perizinan.
Sejak operasi penertiban dimulai pada 1 April 2026, sebanyak 17 angkot telah ditindak, dengan sanksi administratif hingga penggembokan kendaraan.
Trio Wahyu Bowo Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Surabaya menyebut bahwa gembok akan dilepas jika pemilik sudah mengurus seluruh perizinan yang berlaku.
“Silakan bisa (dibuka gemboknya) kalau mereka bisa (mengurus perizinannya) ya. Silahkan,” katanya, Selasa (7/4/2026).
Ia menyebut, dasar penertiban itu sesuai peraturan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014, serta Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 117 Tahun 2018.
Berdasarkan peraturan itu, lanjutnya, angkutan umum baik mikrolet atau lyn, harus dilengkapi trayek, kartu pengawasan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan buku KIR yang berlaku.
“Nah, (saat) kami melakukan itu, mereka menolak. Sekarang mereka menyampaikan unek-uneknya karena kesulitan memperpanjang STNK, trayek, serta KIR-nya. Tadi sudah dijelaskan, mereka kesulitan karena koperasi yang ada di induk organisasi mereka tidak berjalan, sehingga para pemilik kendaraan ini kesulitan untuk memperpanjang trayeknya,” kata Trio.
Rencananya, Dishub Surabaya akan memfasilitasi pendampingan terhadap para pemilik angkutan umum.
“Kami memfasilitasi bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) akan mendampingi,” ujar Trio.
Trio memberi waktu satu minggu kepada para pemilik angkot untuk melakukan pengurusan surat-surat izin kendaraan umum itu. Penertiban angkutan umum yang tidak dilengkapi STNK, KIR, dan izin trayek akan tetap dilakukan.
“Pemkot Surabaya mendampingi, tentunya berimbang kami tetap melakukan penertiban, mereka biar bersemangat melakukan pengurusan semua izin STNK, KIR, dan trayeknya dalam waktu satu minggu. Tapi, operasi penertiban ini kami jalankan,” tuturnya.
Sementara itu, Ahmad Basori Pembina Angkutan Kota Surabaya mengatakan, melakukan aksi protes kemarin untuk menyampaikan unek-unek terkait penertiban yang dilakukan oleh dishub.
Ahmad menyampaikan, para pemilik angkot keberatan karena perpanjangan izin STNK, KIR, dan trayek terkendala administratif koperasi yang menaungi organisasi angkutan umum di Kota Surabaya.
“Kami meminta untuk membantu dalam hal surat menyurat, agar teman-teman di lapangan bisa beroperasi dengan normal. Karena, sekarang ini memang hampir 90 persen angkot di Surabaya mati semua terkait KIR dan trayeknya,” kata Ahmad.
Setelah melakukan mediasi, Ahmad menyampaikan, Dishub akan memfasilitasi pengurusan administratif koperasi yang menaungi organisasi angkutan umum di Surabaya.
“Pak Kadis menyampaikan bahwasanya koperasi yang sudah terbentuk nanti dijalankan lagi, dibantu difasilitasi. Jadi sudah ada (jalan keluar) alhamdulillah,” ujar Ahmad. (lta/saf/ipg)




