BPJS dan Zakat: Dilema Hidup Mustahik

republika.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Oleh : Shofiyullah Muzammil*)

Bayangkan sebuah kasus. Seorang ibu rumah tangga yang hendak berobat harus memilih: membayar iuran BPJS Kesehatan atau membeli beras supaya anaknya tidak kelaparan.

Pilihan yang semestinya sederhana itu kini menjadi dilema.

Baca Juga
  • Mau Ikut Lari Virgin 10K? Ini Tips Penting untuk Pemula
  • KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Puluhan Perjalanan KA Terganggu
  • Iran Tunggu Keputusan FIFA Soal Pemindahan Venue Sebelum Putuskan Ikut Serta di Piala Dunia 2026

Di titik inilah, wacana penggunaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin—khususnya kelompok desil 1 hingga desil 3—menjadi perdebatan.

Dalam literatur fikih klasik, zakat dipahami sebagai pemindahan kepemilikan langsung (tamlik) kepada mustahik. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali menegaskan bahwa mustahik harus menjadi pemilik sah harta zakat.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Dalam konteks ini, pembayaran iuran BPJS melalui pihak ketiga dipandang tidak memenuhi syarat tamlik. Sebab, kepemilikan tidak berpindah secara langsung.

Namun, realitas sosial kerap melampaui konstruksi teks. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pada September 2025 tingkat kemiskinan Indonesia berada pada angka 8,25 persen atau sekitar 23,36 juta orang.

Angka ini tetap besar, terlebih jika melihat disparitas desa (10,72 persen) dan kota (6,60 persen). Kemudian, fakta bahwa biaya kesehatan kerap melahirkan kemiskinan baru.

Dalam situasi seperti ini, zakat dihadapkan pada pertanyaan yang mendasar: apakah ia sekadar menjaga bentuk distribusi, atau hadir sebagai jawaban nyata bagi kehidupan mustahik?

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Desak Iran Buka Selat Hormuz, Ancam Tingkatkan Serangan Jika Tak Dipenuhi
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Mojtaba Khamenei Dikabarkan Tak Sadarkan Diri, Dirawat di Qom Iran
• 10 jam laludetik.com
thumb
OJK Ungkap 6 Bank Tutup Awal Tahun 2026
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BMKG Ingatkan Kemarau 2026 Berpotensi Lebih Kering, Risiko Karhutla Meningkat
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Pilu! Pria di Bangkalan Meninggal di Parkiran Pasar Saat Tunggu Istri Belanja 
• 2 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.